Diminta Usut Dugaan Korupsi Hibah LPJU, Inspektorat Jatim Malah Luruskan Pj Sekda

Reporter : barometerjatim.com -
Diminta Usut Dugaan Korupsi Hibah LPJU, Inspektorat Jatim Malah Luruskan Pj Sekda

GADUH SOAL HIBAH: Wahid Wahyudi (kiri) dan Helmy Perdana Putra, gaduh soal dugaan korupsi LPJU. | Foto: Barometerjatim/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Diminta mengusut dugaan korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp 40,9 miliar ke internal OPD, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra malah balik meluruskan pernyataan Pejabat (Pj) Sekda Jatim, Wahid Wahyudi.

Oh gini, apa yang dijelaskan oleh Pak Pj Sekda, yang memerintahkan saya untuk mengusut masalah LPJU itu, hibah LPJU memang domainnya Dishub, benar. Cuma Pak Pj kan belum tahu persis permasalahan itu, kata Helmy di Surabaya, Selasa (1/2/2022).

Itu memang domainnya Dishub, tetapi Dishub hanya sebagai verifikator. Itu sudah sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) 134 tahun 2018, tentang penganggaran pelaksanaan dan tanggung jawab hibah dan bansos. Saya hanya mengklirkan, bukan Dishub yang bertanggung jawab, jelasnya.

Apa tugas verifikator? Menurut Helmy, yakni mengecek masalah proposalnya, kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB), lalu pernyataan tanggung jawab mutlak, maupun pakta integritasnya.

Kalau itu sudah lengkap, semua sudah diverifikasi oleh Dishub, kemudian Dishub mentransfer dana itu ke Pokmas (kelompok masyarakat). Dari ini sudah, selesai. Tugas Dishub sesuai dengan Pergub 134 selesai. Selebihnya apa dan bagaimananya tanggung jawab Pokmas yang menerima, paparnya.

Nah, karena Dishub sudah mentransfer dana hibah LPJU, maka tugasnya selesai. Selanjutnya tanggung jawab proses ada di Pokmas sesuai dengan Pergub.Penerima itu bertanggung jawab mutlak, jadi Dishub sudah tidak punya tanggung jawab apapun. Dia sudah mentransfer, itu saja, tegas Helmy.

Jadi kalau ada temuan atau ada ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan bukan lagi tanggung jawab Dishub Jatim? Tidak, tidak menjadi tanggung jawab Dishub, sudah tanggung jawab yang di lapangan, yang diserahi untuk mengelola, Pokmas terutama, katanya.

Dishub, sekali lagi tegas Helmy, sudah memverifikasi dan yang diverifikasi benar maka langsung mentransfer dana. Kalau memang ada permasalahan, tidak mungkin diteruskan Dishub karena sebagai verifikator dia bertanggung jawab.

Jadi kalau Pak Pj Sekda suruh mengusut Dishub, tidak ada kaitannya. Dishub tugasnya hanya sebagai itu, verifikator, ucapnya.

Dilaporkan ke Kejagung-KPK

Sebelumnya, Wahid Wahyudi minta Inspektorat untuk mengusut temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim, terkait dugaan penyelewengan dana hibah LPJU.

Ya, tentu Inspektorat akan membantu mengomunikasikan temuan BPKP dengan OPD-OPD terkait yang menangani kasus itu, katanya usai mendampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bertemu BPKP di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Berapa OPD? PJU kalau secara teknis itu ada di Dishub Jatim, tetapi ini ada dari dana hibah, kata Wahid. OPD lain? Kalau lampu penerangan jalan, Dishub, karena itu lampu, jelasnya.

Dugaan penyelewengan dana hibah LPJU ini juga menjadi perhatian serius Center For Islam and Democracy Studies (CIDe). Lembaga yang diketuai Ahmad Annur itu bahkan sudah melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad berharap kasus dana hibah LPJU tetap diproses secara hukum. Jadi tidak ada kata ampun, atau bahkan diselesaikan di APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), katanya.

Namun Ahmad mencium dugaan penyelewengan ini akan diselesaikan di APIP, setelah Wahid memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pengusutan.

Akan kami gempur habis-habisan kalau diselesaikan di APIP. Itu kalau lihat komentarnya Pak Sekda kan mau diselesiakan di APIP, harusnya sudah wilayahnya APH (Aparat Penegak Hukum), tandasnya.

Ndak bisa dibiarkan. Masak dari Inspektorat ke BPK kembali lagi ke Inspektorat, bukan seperti itu. Seharusnya dari Inspektorat ke BPK lanjut ke APH. Kalau diputer lagi ke APIP ya tambah lama. Bisa jadi nanti hitung kembali kerugiannya, terus siapa yang terlibat, itu kan bisa diatur, ucapnya.

» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.