Inspektorat Jatim Sebut Kasus Hibah LPJU Rp 40,9 M Niatnya Tak Korupsi, Terus Apa dong?

Reporter : -
Inspektorat Jatim Sebut Kasus Hibah LPJU Rp 40,9 M Niatnya Tak Korupsi, Terus Apa dong?
TURUN KE LAMONGAN: Lembaga CIDe saat menelusuri penerima dana hibah LPJU di Lamongan yang jadi temuan BPK. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com - Dugaan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Lamongan dan Gresik, berujung kewajiban mengembalikan Rp 40,9 miliar dari 76 kelompok masyarakat (Pokmas) penerima.

Apakah pengembalian uang negara tersebut juga menghapus perbuatan pidananya? "Oh beda kasus. Pengembalian uang negara itu kalau korupsi, ini niatnya bukan korupsi, hanya terjadi kesalahan di lapangan saja," kata Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra, Selasa (1/2/2022).

Bukankah ada mens rea atau niat jahat dari pelaku? Menurut Helmy, ada tidaknya mens rea bisa diukur ada perlawanan atau tidak dari penerima hibah. Tapi ini begitu ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mereka tidak melawan karena merasa bersalah.

"Kalau memang sudah ada niatan, dia ndak akan mau (mengembalikan). Dia sudah mau mengembalikan, ada niat baik, itu (mens rea) sudah ndak ada," ucapnya.

Lagi pula, proses pengembalian sudah berjalan tapi agak lambat karena situasi pandemi Covid-19. Sesuai kesepakatan, ke-79 Pokmas minta waktu melunasi dalam waktu setahun sejak September 2021 hingga September 2022.

"Mereka minta kemampuannya satu tahun, Rp 40,9 miliar itu besar, BPK juga paham kondisi sekarang pandemi. Jadi yang penting dari mereka sudah ada niat baik, mau mengembalikan dan sekarang sudah ada progresnya," hata Helmy.

"Kesepakatan (pengembalian hibah) itu dengan kami, kan kami yang menindaklanjuti temuan BPK. Kami panggil semuanya dan berita acaranya ada semua, prinsipnya mereka sanggup mengembalikan tapi butuh waktu," katanya.

Helmy juga menyebut detail kesepakatan pengembalian hibah yang akan diangsur sekitar Rp 500 juta per bulan. Tapi kalau sampai melebihi batas, maka tidak ada toleransi lagi dan akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Kita menoleransi kemarin karena situasi memang memungkinkan harus ditolerasi, adanya pandemi membuat usaha-usaha ndak jalan semua untuk mengembalikan, jelasnya.

Dugaan penyelewengan dana hibah LPJU di Lamongan dan Gresik ini semakin ramai, setelah Pejabat (Pj) Sekda Jatim Wahid Wahyudi meminta Inspektorat untuk mengusut OPD untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

OPD mana yang dimaksud Wahid? "PJU kalau secara teknis itu ada di Dishub Jatim, tetapi ini ada dari dana hibah, katanya. OPD lain? Kalau lampu penerangan jalan, Dishub, karena itu lampu, jelasnya.{*}

» Baca berita terkait Korupsi. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.