FKBN: Cacat Prosedur, P-APBD Jatim 2021 Tak Layak Disahkan

Reporter : barometerjatim.com -
FKBN: Cacat Prosedur, P-APBD Jatim 2021 Tak Layak Disahkan

PANDANGAN F-KBN: Mathur Husyairi menyerahkan pandangan akhir fraksinya kepada pimpinan sidang. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) -- gabungan PKS, PBB, dan Hanura -- menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Jatim yang menolak pengesahan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim 2021.

"Dengan mempertimbangkan kondisi objektif proses pembahasan P-APBD 2021 selama ini dan catatan keras, maka Fraksi PKS, PBB, dan Hanura menyatakan P-APBD TA 2021 tidak layak untuk disahkan," kata Juru Bicara FKBN, Mathur Husyairi saat membacakan pendapat akhir fraksinya dalam paripurna di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (30/9/2021) malam.

Sejumlah catatan keras yang disampaikan, di antaranya FKBN menilai rancangan P-APBD Jatim 2021 masih perlu dikaji ulang, karena tidak mengindakan kaidah-kaidah dan norma-norma perencanaan penyusunan anggaran yang baik dan benar.

"Seharusnya, penyusunan anggaran ini memprediksi anggaran dan kemungkinan yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Jatim. Tidak sesering mungkin melakukan perubahan anggaran di tengah jalan, walaupun itu memiliki dasar hukum," kata Mathur.

Penyusunan dan perubahan anggaran tanpa perencanaan yang matang, lanjutnya, berakibat pada kebijakan refocusing yang tidak terukur dan dampak turunan yang lanjutannya sangat merugikan program dan kegiatan sektor ekonomi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Salah satu yang menjadi korban kebijakan refocusing yang tidak terukur ini adalah sektor pertanian dan ketahanan pangan, yang hanya dianggarkan sebesar Rp 215,330 miliar atau berkurang turun 22,36% dibanding APBD murni 2021. Kondisi ini tentu saja akan mengancam nasib petani dan ketahanan pangan Jatim," paparnya.

Berikutnya, FKBN menyebut pembahasan P-APBD 2021 ada ketidaktaatan dan ketidakpatuhan eksekutif atau gubernur terhadap landasan hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 64/2020 tentang pedoman teknis penyusunan APBD 2021.

Lalu terkait dengan perubahan mendahului yang dilakukan sampai enam kali lewat Peraturan Gubernur (Pergub), FKBN berpendapat, payung hukum kebijakan pergeseran perubahan anggaran adalah Peraturan Daerah (Perda).

"Sehingga, fraksi kami berkesimpulan ada kekeliruan yang dilakukan gubernur dengan menggunakan Pergub sebagai landasan hukum untuk kebijakan pergeseran perubahan anggaran di 2021, seharusnya Perda," jelasnya.

Terburu-buru dan Monopolistik 

CACAT PROSEDUR: Mathur Husyairi, pembahasan P-APBD Jatim 2021 cacat prosedur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSCACAT PROSEDUR: Mathur Husyairi, pembahasan P-APBD Jatim 2021 cacat prosedur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS CACAT PROSEDUR: Mathur Husyairi, pembahasan P-APBD Jatim 2021 cacat prosedur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

FKBN, juga menyoal soal permohonan secara resmi dokumen rencana perubahan anggaran Pergub 1 sampai 6 beserta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-nya yang hingga pandangan akhir fraksi tak kunjung diberikan.

Padahal, kata Mathur, dokumen tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan dan menyetujui perubahan mendahului yang dilakukan eksekutif. Seyogyanya, DPRD Jatim sudah bisa melakukan pengawasan tiga bulan setelah perubahan RKA ditetapkan.

"Sehingga, sepertinya, jajaran eksekutif dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan draf P-APBD 2021 terkesan terburu-buru dan kejar tayang, dilakukan sepihak, dan monopolistik," ujar Mathur.

"Aspek mekanisme dan prosedur formal terkesan diabaikan, mulai dari penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), KUA-PPAS, dan P-APBD 2021," sambungnya.

Pendek kata, tandas Mathur, pembahasan P-APBD 2021 tanpa melibatkan secara intens kelengkapan DPRD sebagai mitra dan lembaga yang memiliki fungsi dan kewenangan budgeting.

"Sehingga, fraksi kami menilai, proses pembahasan P-APBD tahun anggaran 2021 ini cacat prosedur," tuntas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Madura tersebut.

» Baca Berita Terkait DPRD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.