Pengesahan P-APBD Jatim 2021: 8 Fraksi Setuju, 1 Menolak

Reporter : barometerjatim.com -
Pengesahan P-APBD Jatim 2021: 8 Fraksi Setuju, 1 Menolak

DISETUJUI: Anwar Sadad, menandatangani persetujuan bersama Raperda P-APBD Jatim 2021 menjadi Perda. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Delapan Fraksi DPRD Jatim menerima dan menyetujui P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021. Sedangkan satu fraksi lainnya menolak.

Demikian hasil rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang P-APBD Jatim 2021 di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura, Surabaya, Kamis (30/9/2021) malam.

Kedelapan fraksi yang setuju yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan satu-satunya yang menolak yakni Fraksi Keadilan Bintang Nurani (KBN).

Lantaran hanya Fraksi KBN -- gabungan PKS, PBB, dan Hanura -- yang menolak, dalam paripurna pengambilan keputusan bersama akhirnya DPRD Jatim menyetujui Raperda tentang P-APBD Jatim 2021 menjadi Perda.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jatim, Kusnadi tersebut, Fraksi Partai Golkar mendapat giliran pertama untuk menyampaikan pandangan akhirnya yang disampaikan lewat juru bicaranya, Mochamad Alimin.

Sebelum menyetujui, Golkar menggarisbawahi beberapa pernyataan komisi-komisi di DPRD Jatim dan menyampaikan pesan serta harapan menyertai penetapan Raperda.

Di antaranya di sektor pendidikan, hendaknya ada perhatian serius pada realisasi Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), Bosda Madin, dan pembayaran honor bagi GTT dan PTT, serta pemanfaatan optimal atas BLK bagi calon tenaga kerja.

"Selanjutnya, dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju penetapan Raperda P-APBD 2021 sebagaimana dokumen yang dilampirkan dengan tidak mengurangi substansi," kata Alimin.

Persetujuan, secara berurutan juga diberikan Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PPP. Namun giliran Fraksi KBN, secara tegas menolak Raperda P-APBD Jatim 2021 disahkan menjadi Perda.

Refocusing Tak Terukur

MENOLAK: Mathur Husyairi, Fraksi KBN menolak menyetujui Raperda P-APBD Jatim 2021 menjadi Perda. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSMENOLAK: Mathur Husyairi, Fraksi KBN menolak menyetujui Raperda P-APBD Jatim 2021 menjadi Perda. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS MENOLAK: Mathur Husyairi, Fraksi KBN menolak menyetujui Raperda P-APBD Jatim 2021 menjadi Perda. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

Fraksi KBN, lewat juru bicaranya, Mathur Husyairi menilai bahwa rancangan P-APBD Jatim 2021 masih perlu dikaji ulang, karena tidak mengindakan kaidah-kaidah dan norma-norma perencanaan penyusunan anggaran yang baik dan benar.

"Seharusnya, penyusunan anggaran ini memprediksi anggaran dan kemungkinan yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Jatim. Tidak sesering mungkin melakukan perubahan anggaran di tengah jalan, walaupun itu memiliki dasar hukum," katanya.

Penyusunan dan perubahan anggaran tanpa perencanaan yang matang, lanjut Mathur, berakibat pada kebijakan refocusing yang tidak terukur dan dampak turunan yang lanjutannya sangat merugikan program serta kegiatan sektor ekonomi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Salah satu yang menjadi korban kebijakan refocusing tidak terukur ini adalah sektor pertanian dan ketahanan pangan, yang hanya dianggarkan sebesar Rp 215,330 miliar atau berkurang turun 22,36% dibanding APBD murni 2021. Kondisi ini tentu saja akan mengancam nasib petani dan ketahanan pangan Jatim," paparnya.

Tak hanya sektor pertanian, Fraksi KBN juga menyebut pembahasan P-APBD 2021 ada ketidaktaatan dan ketidakpatuhan eksekutif atau gubernur terhadap landasan hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No 64/2020 tentang pedoman teknis penyusunan APBD 2021.

"Dengan mempertimbangkan kondisi objektif proses pembahasan P-APBD 2021 selama ini dan catatan keras di atas, maka Fraksi PKS, PBB, dan Hanura menyatakan P-APBD TA 2021 tidak layak untuk disahkan," katanya.

Sedangkan empat fraksi lainnya, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui disertai sejumlah catatan dan rekomendasi. Setelah pandangan akhir fraksi-fraksi, paripurna dilanjut dengan pengambilan persetujuan bersama.

Mathur sempat melakukan interupsi untuk menolak pengesahan, namun diinterupsi balik mayoritas anggota lainnya karena keberatannya sudah dituangkan dalam pandangan akhir fraksi.

Sempat riuh sejenak, akhirnya Raperda P-APBD Jatim 2021 disetujui menjadi Perda yang dilanjut dengan penandatanganan bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan DPRD Jatim, yakni Kusnadi (ketua/PDIP), Anik Maslachah (wakil ketua/PKB), Anwar Sadad (wakil ketua/Partai Gerindra), dan Achmad Iskandar (wakil ketua/Partai Demokrat).

P-APBD JATIM 2021: Delapan fraksi menyetujui dan satu menolak pengesahan Raperda P-APBD Jatim 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HSP-APBD JATIM 2021: Delapan fraksi menyetujui dan satu menolak pengesahan Raperda P-APBD Jatim 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS P-APBD JATIM 2021: Delapan fraksi setuju dan satu menolak pengesahan Raperda P-APBD Jatim 2021. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

» Baca Berita Terkait DPRD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.