Oknum Pendamping PKH Nakal Terbongkar, Risma Tindak Tegas

Reporter : barometerjatim.com -
Oknum Pendamping PKH Nakal Terbongkar, Risma Tindak Tegas

PENERIMA MANFAAT: Mensos Risma serahkan KKS di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. | Foto: Kemensos/IST

MALANG, Barometerjatim.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma bakal menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH, dan laporannya sudah satu pekan lalu, ujarnya dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6/2021).

Jika terbukti, kata Risma, oknum pendamping PKH tersebut bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Soal proses hukumnya, silakan tanya ke Polres Malang saja ya, ujarnya.

Risma menandaskan, di daerah lain pun ada oknum seperti itu, namun Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.

Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya, terangnya.

Mantan wali kota Surabaya itu memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.

Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami, tegasnya.

Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial P yang direkrut pada 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang diduga melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM.

Dia memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data pada 2017 dengan nominal beragam, ada yang Rp 3 juta per tahun. Sehingga ke-32 KPM tersebut tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH.

Sejak 2017 hingga awal 2021, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Guna menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah.

» Baca Berita Terkait Kemensos

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.