Deras Sudah 4 Laporan Masuk ke Polda Terkait Ultah Khofifah

Reporter : barometerjatim.com -
Deras Sudah 4 Laporan Masuk ke Polda Terkait Ultah Khofifah

LAPORKAN KHOFIFAH: Lira Jatim laporkan Khofifah ke Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran prokes. | Foto: Barometerjatim.com/ENEF

SURABAYA, Barometerjatim.com Makin deras saja elemen masyarakat yang melapor ke Polda Jatim terkait pesta ulang tahun (ultah) ke-56 Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di rumah dinasnya, kompleks Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (19/3/2021) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, hingga kini sudah ada empat pelapor. Selain Arek 98 Suroboyo Tangi, menyusul LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jatim, advokat M Sholeh, dan Barisan Pemuda Nusantara.

Objek yang dilaporkan keempat pelapor sama, yakni Khofifah dan sejumlah anak buahnya yang terlibat dalam pesta ultah tersebut soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Karena laporannya sama, maka kami akan tindaklanjuti salah satu laporan saja. Yang lain bukan tidak diterima, tetap diterima, tapi yang diproses hanya satu laporan, jelas Gatot, Senin (24/3/2021).

Sementara itu Sekretaris Wilayah Lira Jatim, Mahmudi Ibnu Khotib mengatakan, laporan dilayangkan karena pihaknya kecewa dengan kegiatan ultah Khofifah yang dilaksanakan di kompleks Grahadi dan diduga mengabaikan prokes.

Menurut Mahmudi, hal itu merupakan gambaran dari pemimpin publik yang tidak memberikan keteladanan kepada masyarakat terkait penerapan prokes Covid-19. Padahal, Pemprov Jatim memberlakukan penyekatan secara ketat saat mudik-balik Lebaran, 6-17 Mei 2021 dan diperpanjang hingga 24 Mei 2021.

Karena itu, kami datang untuk mengadukan yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran prokes oleh oknum, salah satunya gubernur dan OPD, ujarnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Prokes dan Gratifikasi

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pelapor dari Arek 98 Suroboyo Tangi, Ari Hans Simaela, menuturkan selain melaporkan dugaan pelanggaran prokes juga gratifikasi.

Kami juga melaporkan ketiga pejabat ini (Khofifah, Wagub Emil Dardak, dan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono) dengan UU Tipikor, pasal 5 dan pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan uang APBD, katanya.

Terkait dugaan gratifikasi, tandas Ari Hans, karena dalam pembelaannya Sekdaprov mengatakan bahwa acara ultah tersebut bersifat spontanitas.

Kalau spontanitas, berarti ada anggaran yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan acara ultah tersebut. Pertanyaan kami sederhana, dengan uang siapa kegiatan itu dilakukan? Apakah uang pribadi Sekdaprov atau APBD, katanya.

Kalau menggunakan uang pribadi, tandas Ari Hans, berarti Sekdarov telah memberikan hadiah berupa acara ultah tersebut yang dinikmati gubernur dan wakilnya. Sehingga masuk dalam unsur tindak pidana gratifikasi dalam UU Tipikor, tanadasnya.

ยป Baca Berita Terkait Wabah Corona

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.