Eri Cahyadi: UMKM Surabaya Bisa Jualan Gratis di Area Parkir Toko Modern!

Reporter : -
Eri Cahyadi: UMKM Surabaya Bisa Jualan Gratis di Area Parkir Toko Modern!
PEMANFAATAN PARKIR: Wali Kota Eri Cahyadi usai pertemuan dengan Aprindo Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025).

Pertemuan, selain membahas soal peraturan perparkiran di toko swalayan, juga terkait pemanfaatan area parkir toko swalayan sebagai tempat penggerak perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengurangi kemiskinan.

Eri menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah.

Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa.

“Dimana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu. Dengan apa? Yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang soto, es degan dan sebagainya itu. Nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” terang Eri.

Putus Rantai Kemiskinan

Dengan adanya Perwali dan Perda itu, diharapkan Surabaya bisa memutus rantai kemiskinan dan pengangguran terbuka. Dia menegaskan, UMKM yang bisa berjualan di area parkir toko swalayan harus yang sudah terdaftar atau terdata di kelurahan dan kecamatan.

“Karena kalau tidak melalui kelurahan dan kecamatan, toko modern (swalayan) akan bingung, karena semua minta usul untuk masuk. Oleh karena itu, harus ada petugas dari kelurahan dan toko modern mengumpulkan (UMKM) siapa yang mau masuk kemudian nanti diundi, nah itu fair,” jelasnya.

Lantas, siapa yang akan membiayai pembayaran listrik dan air jika ada UMKM yang berjualan di area parkir toko swalayan?

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu menerangkan, pembiayaan listrik dan air akan ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tanpa membebani pemilik toko swalayan. Tapi terkait sampah, ditanggung toko modern.

Dia menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha UMKM, bukan untuk di bidang franchise. Karena Pemkot Surabaya ingin, area parkir di toko swalayan bisa dimanfaatkan warga miskin untuk menggerakkan perekonomian ke depannya.

“Karena tempatnya itu terbatas, maka dari itu nanti akan kita kumpulkan, kita ambil yang kehidupannya paling bawah (penghasilan minim) maka akan kita berikan kesempatan gratis. Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk memberikan penyelesaian mengurangi kemiskinan,” tegasnya.

Sementara itu perwakilan Aprindo Surabaya, Romadhoni mengatakan, terkait adanya aturan dalam perda tersebut maka toko retail akan membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar dan menyediakan petugas parkir resmi.

“Kami mewakili teman-teman toko retail, bahwasanya kita membantu dan men-support Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar,” ucap Romadhoni.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.