Cak Eri Tegaskan Parkir Minimarket di Surabaya Gratis, Aprindo: Ada Pungli, Laporkan!

Reporter : -
Cak Eri Tegaskan Parkir Minimarket di Surabaya Gratis, Aprindo: Ada Pungli, Laporkan!
BAHAS PARKIR: Wali Kota Eri Cahyadi saat pertemuan dengan Aprindo Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan area parkir toko modern atau minimarket di seluruh Surabaya tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, toko modern berkomitmen menyediakan juru parkir (jukir) mandiri dari warga sekitar yang direkrut sebagai pegawai.

Hal ini disampaikannya saat menggelar pertemuan bersama para pemilik atau pengelola toko modern di Kota Pahlawan. Pertemuan berlangsung di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025).

"Alhamdulillah toko modern hari ini komitmen (parkir) gratis. Dan saya juga katakan, dengan (parkir) gratis tadi, tapi (toko modern) tetap menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir," katanya.

Menurut Eri, penyediaan jukir mandiri oleh toko modern sangat penting. Selain untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung, jukir mandiri yang direkrut dari warga sekitar sekaligus mendukung Pemkot Surabaya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kalau tidak menyediakan petugas parkir, maka kendaraan ini rawan hilang. Kemudian jika ditulis parkir gratis tapi tidak ada petugas (jukir) kita (toko modern dan Pemkot) juga sama-sama salah, karena bagaimana pun yang mengeluarkan izin adalah pemerintah," jelasnya.

Diatur Perda-Perwali

Eri menandaskan, penyelenggaraan perparkiran di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018. Selain itu didukung dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

"Ketika toko modern mengajukan perizinan, maka ada kewajiban menyediakan pegawai 60 persen harus KTP Surabaya. Karena investasi yang hadir di Surabaya harus membawa perubahan bagi sekitarnya, dan 60 persen pegawai itu adalah yang termasuk kasir dan petugas parkir," bebernya.

Karena itu, Eri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh toko modern di Kota Pahlawan yang telah berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

"Saya juga berharap warga Surabaya membantu, kalau parkir (toko modern) gratis tapi masih ada jukir liar, jangan diam saja. Ayo hentikan, ikut bantu mereka, karena yang menjaga rumah kita (Surabaya) adalah kita, ayo jogo bareng-bareng Suroboyo," pintanya.

Meski pelaku usaha memilih gratis atau berbayar, Eri menegaskan pajak dari penyelenggaraan perparkiran tetap 10 persen masuk ke Pemkot Surabaya. Kedua mekanisme ini sama-sama mewajibkan pemilik usaha untuk menyediakan juru parkir resmi.

"Sehingga (pelaku usaha) mau gratis (parkir) atau tidak, maka mereka kewajiban menyediakan pegawai yang bertugas sebagai tukang parkir tetap harus ada, tidak menghilangkan kewajiban itu," tegasnya.

Penuhi Kewajiban

Sementara itu perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadhoni menyatakan pihaknya mendukung penuh implementasi Perda 3 Tahun 2018. Menurutnya, karena ketidaktahuan terkait Perda perparkiran, sehingga di awal banyak toko modern yang belum menyediakan jukir mandiri.

"Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab, bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan," ujarnya.

Romadhoni menegaskan, seluruh toko modern di Surabaya saat ini telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, toko modern berkomitmen menyediakan jukir mandiri dengan tetap menggratiskan parkir.

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat atau konsumen untuk aktif melaporkan jika masih menemukan ada jukir liar atau pungutan liar (pungli) di area parkir di toko modern Surabaya.

"Kalau ada yang memaksa minta retribusi parkir, silakan laporkan sesuai arahan Pak Wali Kota, masuk ke Dishub (Dinas Perhubungan), bisa melalui Command Center 112," katanya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.