Aset Pemprov Dicaplok! DPRD Jatim Segera Panggil BPKAD

SURABAYA, Barometer Jatim - Langkah tegas diambil Komisi C DPRD Jatim. Terkait temuan aset Pemprov Jatim di Bakorwil III Malang yang dicaplok pihak ketiga, komisi yang membidangi keuangan itu akan memanggil kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Dalam waktu dekat, kita akan panggil kepala BPKAD untuk kita minta data-data aset Pemprov, baik yang statusnya merah, kuning, atau hijau," tegas Ketua Komisi C DPRD Jatim, Hidayat, Rabu (14/4/2021).
"Yang merah itu butuh penyelamatan, yang kuning kategori proses legalisasi, yang hijau tinggal optimalisasinya. Seperti tadi kan (di Bakorwil Malang), kita tidak punya data apapun," tandasnya.
Dalam pertemuan dengan kepala BPKAD nanti, lanjut legislator dari Partai Gerindra tersebut, pihaknya akan minta by data untuk menyampaikan aset-aset Pemprov.
"Di mana saja, dikuasai siapa saja dengan bukti-bukti formalnya, yang dialihkan dikelola oleh BUMD-BUMD itu di mana dan berapa luasnya. Jadi kita betul-betul ingin tahu aset Pemprov itu," ujarnya.
Secara kategori, papar Hidayat, asat terbagi empat. Pertama, aset yang legal dan sudah dioptimalisasi. Kedua, asetnya legal tapi belum dioptimalisasi. Ketiga, legalnya ada tapi asetnya tidak ada atau berkurang. Keempat, asetnya tidak ada legalitasnya juga tidak ada tapi dikalim Pemprov.
"Ini kan harus dibuka semua. Pemprov punya di sana? Mana buktinya? Enggak punya. Nah yang itu (kategori keempat) perlu tim khusus penyelamatan aset, supaya segera berada di tangan Pemprov Jatim," jelas Hidayat.
"Ini prosesnya panjang. Makanya kalau gubernur mencanangkan tiga tahun ke depan, kalau tidak serius mulai hari ini ya akan lewat begitu saja. Buktinya tadi di Bakorwil itu, kita minta data-datanya ya belum siap," tuntasnya.{*}
112 TITIK ASET: PT PWU Jatim memiliki 112 titik aset dengan klasifikasi hijau, kuning, merah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
» Baca Berita Terkait DPRD Jatim