Kiai Asep Kritik Keras MUI Jatim: Istihalah Haram Mutlak Kecuali 3 Hal!

SURABAYA, Barometer Jatim - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Mojokerto dan Surabaya, KH Asep Saifuddin Chalim mengkritik keras Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim yang menghukumi halalan thayyiban vaksin Covid-19 merek AstraZenecca dengan argumen "istihalah" -- perubahan benda najis menjadi suci.
"Membuat fatwa halalan thayyiban, naudzubillahi min dzalik. Dasarnya Apa? Istihalah, Allahu Akbar, istihalah-nya seperti itu," katanya kepada wartawan di Institut KH Abdul Chalim, Mojokerto, Senin (29/3/2021).
Kiai Asep yang juga guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya lantas menjelaskan, istihalah menurut Imam Syafi'i dan Imam Hambali, haram mutlak kecuali di tiga hal.
Pertama, kalau khamr (arak) berubah menjadi cuka dengan sendirinya hukumnya halal. Kedua, lanjut Kiai Asep, "Apabila kulit bangkai, bangkai ini kan haram, selain bangkai babi dan anjing disamak (diseset, diambil, dibuang daging-dagingnya yang menempel) itu kulitnya halal, tidak najis."
Ketiga, telur di perut bangkai ayam hukumnya najis. Tapi ketika dikeluarkan dan didiamkan, lalu menetas, maka ayam hasil tetasannya halal dan tidak najis. Ketika besar dan berkembang biak juga halal.
"Hanya itu saja!" tandas Kiai Asep yang putra KH Abdul Chalim Leuwimunding, salah seorang kiai yang berperan aktif dalam pergolakan kemerdekaan pada 1945-an bersama KH Wahab Chasbullah beserta kiai-kiai Nusantara lainnya.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah menyebut vaksin AstraZeneca halalan tayyiban. Sedangkan terkait fatwa yang dikeluarkan, ada persamaan dan perbedaan antara MUI pusat dan MUI Jatim MUI Jatim menetapkan vaksin AstraZeneca halal dengan argumen istihalah mutlak.
Rujukannya madzhab Hanafiyah dan Malikiyah. Dianalogikan dengan perubahan anggur (suci) menjadi khamr (najis), lalu jadi cuka (suci). Kulit bangkai (najis) menjadi suci setelah disamak, juga proses istihalah.
Sebaliknya, MUI pusat menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena tidak menerima istihalah secara mutlak, dikecualikan pada babi dan turunannya. Namun MUI pusat memberi jalan keluar dengan kaidah hajat dan darurat.
"Bukan tahlilul haram (menghalalkan yang haram) atau tahrimul halal (mengharamkan yang halal), tapi memubahkan yang haram. (MUI Jatim) sejalan dengan MUI pusat pada kesimpulan akhir, sama-sama boleh," ucap Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Chozin saat konferensi pers di kantor MUI Jatim, Surabaya, Senin (22/3/2021).
Sementara Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, lewat Lembaga Bahtsul Masail (LBM), juga membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 asal Inggris yang juga diproduksi di Korea Selatan tersebut.
Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar menegaskan kalau jamiyah yang dipimpinnya tidak berfatwa. Tetapi lewat LBM, sebatas menginfokan kepada masyarakat dan umat soal fatwa ulama dari Mesir dan sebagainya tentang kedudukan AstraZeneca.
"Ini lho fatwa ulama Mesir, Darul Ifta al Mishriyyah dan dalil-dalilnya. Ini lho fatwa ulama Arab Saudi tentang AstraZeneca dan dalil-dalilnya. Ini lho fatwa Uni Emirat Arab, Kuwait dan dalil-dalilnya," katanya di kantor PWNU Jatim, Selasa (30/3/2021).{*}
» Baca Berita Terkait Vaksinasi Covid-19