Kiai Asep Tolak Keras AstraZeneca, Gus Mamak: Bagian dari Ijtihad!

Reporter : -
Kiai Asep Tolak Keras AstraZeneca, Gus Mamak: Bagian dari Ijtihad!
BAGIAN DARI IJTIHAD: Gus Mamak, penolakan Kiai Asep terhadap AstraZeneca bagian dari ijtihad. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometer Jatim - Penggunaan vaksin AstraZaneca yang mengandung tripsin babi membuat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Termasuk Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim yang menolak dan mengharamkan mutlak.

Pengasuh Ponpes Nazhatut Tullab, Sampang, Muhammad Bin Mua'fi Zaini alias Gus Mamak menganggap, penolakan Kiai Asep tersebut adalah bagian dari ijtihad atau usaha sungguh-sungguh dalam memutuskan persoalan.

"Saya menghargai pendapat dari setiap kiai. Saya menganggap sebagai bagian dari ijtihad, terkait bagaimana mereka ada yang menolak vaksin, meskipun saya sedikit menyayangkan," katanya, Sabtu (3/4/2021).

"Ada juga yang menolak sebagian vaksin terhadap merek-merek tertentu, yang dianggap mungkin bagi mereka kurang kehalalannya," sambungnya.

Bagi Gus Mamak, semua itu adalah pilihan pribadi. Tapi menurutnya, selama vaksin tersebut sudah mendapatkan legalitas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan negara sebagai waliyyul amri, serta lebih banyak manfaat daripada mudaratnya dan tidak ada opsi lain maka layak diterapkan.

"Dengan syarat-syarat tertentu tadi, saya pikir itu layak untuk diterapkan," tandas Gus Mamak yang juga anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar.

Apakah perbedaan di kalangan kiai dan pesantren tidak membingungkan umat? "Saya pikir tidak, karena itu hanya berlaku bagi, setiap kiai itu kan punya pengikutnya masing-masing," katanya.

"Maka setiap kiai ketika berfatwa ya pengikutnya wajib menikuti. Tapi mungkin bagi kiai yang lain, bagi pengasuh pondok pesantren yang lain, punya pendapat dan ijtihad yang berbeda-beda," tandasnya.

Dia mencontohkan ada beberapa budaya yang selama ini terjadi di masyarakat ketika ada yang sakit tifus atau panas, maka kemudian makan cacing karena kondisi darurat.

"Memang tidak apple to apple contohnya, tapi bisa diambil sebagai perbandingan ketika maslahatnya lebih besar dari mudaratnya, itu ada hukam darurat yang bisa kita pergunakan," tuntasnya.{*}

» Baca Berita Terkait Vaksinasi Covid-19

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.