Perpres soal Miras Dicabut PKB: Jokowi Dengar Suara Rakyat

Reporter : barometerjatim.com -
Perpres soal Miras Dicabut PKB: Jokowi Dengar Suara Rakyat

APRESIASI JOKOWI: Anik Maslachah, apresiasi langkah Jokowi yang mencabut Perpres terkait investasi miras. | Foto: Barometerjatim/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Setelah menuai kontroversi, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.

Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut, kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).

Langkah Jokowi mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, Anik Maslachah. Menurutnya, pencabutan tersebut langkah konkret yang diambil Jokowi dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat.

"Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. Presiden mendengar suara-suara rakyat, tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut," katanya.

Sejak Perpres diterbitkan, Anik yang juga wakil ketua DPRD Jatim sudah menyatakan penolakannya karena miras jelas lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.

Seharusnya, kebijakan pemerintah adalah bagaimana konsumsi minuman beralkohol ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah didorong untuk naik," katanya.

"Indonesia tidak melegalkan saja, miras dan minol (minuman beralkohol) sudah merusak moralitas anak bangsa, apalagi kalau sampai memproduksinya atau melegalkan. Karenanya, berharap presiden segera mencabut Perpres tersebut, kata Anik.

Sementara terkait pencabutan Perpres, Jokowi mengatakan setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpres terkait minuman keras pada 2 Februari 2021. Di hari yang sama, Perpres langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi mengizinkan dibukanya investasi miras di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

LAMPIRAN SOAL MIRAS YANG DICABUT

Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras: 1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol - Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur) - Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt - Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol - Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol - Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

ยป Baca Berita Terkait PKB

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.