Dua Mazhab Larang Dagangkan Kura-Kura Endemik Madagaskar

| -
Dua Mazhab Larang Dagangkan Kura-Kura Endemik Madagaskar
UNDANG-UNDANG TAK JALAN: Melanie Subono, banyak artis dan pejabat memelihara satwa yang dilindungi. | Foto: IST

Dua mazhab melarang perdagangan kura-kura Madagaskar: CITES 1975 dan The Winner Species.

KURA-KURA Madagaskar masih diperdagangkan secara terang-terangan di Indonesia, termasuk lewat media sosial. Di jejaring Facebook, begitu mudah ditemukan forum jual beli satwa endemik tersebut dengan harga fantastis, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Kura-kura jenis Astrochelys Radiata misalnya, dibanderol Rp 30-Rp 65 juta per ekor. Sedangkan Astrochelys Yniphora dijual lebih tinggi lagi, Rp 500 juta lebih. Sebagai satwa endemik, tidakkah kura-kura Madagaskar dilindungi agar tidak punah? 

Menurut Guru Besar Konservasi Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Hadi Alikodra, meski secara hukum spesies hewan asing tersebut tidak dilindungi undang-undang, Indonesia merupakan salah satu anggota CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

"Artinya Indonesia harus turut menjaga spesies-spesies yang telah disepakati untuk dibatasi perdagangannya. Kedua spesies tersebut memiliki status Appendix 1, yang berarti terancam punah dan harus berasal dari penangkaran yang terdaftar di sekretariat CITES," tuturnya.

"Dan itu dilindungi oleh CITES sejak 1975, dilarang diperdagangkan. Jadi ya itu memang dilindungi mutlak, enggak bisa diperdagangkan dan diancam hukuman," sambungnya.

Setidaknya, lanjut Alikodra, ada dua mazhab yang melarang perdagangan exotic species tersebut. Yakni mazhab CITES 1975 dan mazhab sebagai spesies pemenang (winner) apabila terlepas.

"Orang memelihara tidak bisa menjamin untuk tidak lepas. Bisa banjir, bisa tanah longsor, sehingga dia keluar. Nah itu ketika keluar, biasanya the new spesies adalah the winner species," kata Alikodra.

"Menang kan dia, akhirnya mengubah sistem di situ yang ekologi asli. Jadi kita larang itu adanya spesies asing, namanya dikenal sebagai exotic species," urainya.

Tak hanya spesies endemik Madagaskar, bahkan dalam aturan Biogeography Island, spesies dari lain dangkalan seperti Sunda atau kawasan Wallacea (Sulawesi, Maluku, Nusat Tenggara Timur) hingga Papua seperti burung cenderawasih, tidak boleh dilepaskan di Pulau Sumatera atau Pulau Jawa walaupun sama-sama satu wilayah Indonesia.

"Jadi ini dalilnya enggak boleh lah, enggak boleh dengan dua mazhab. Mazhab CITES 1975 dan mazhab dia akan menjadi spesies yang menang di tempat yang dilepaskan itu nanti atau tempat yang lepas akhirnya berbahaya," jelasnya.

Bagaimana kalau pedagang tersebut berdalih mengantongi surat dari karantina? "Ya bagaimana karantina harus memberikan surat izin kan, gimana? Wong jelas itu diatur oleh perdagangan internasional dan Indonesia masuk di dalam kategori anggota CITES," kata Alikodra.

Dengan kata lain, perdagangan spesies kura-kura Madagaskar termasuk sebagai jenis perdagangan ilegal karena membahayakan.

"Dia hanya memikirkan keuntungan. Mungkin ada dua macam, ketidaktahuan atau pura-pura enggak tahu, ini dilindungi dan enggak bisa masuk ke sini dan mestinya di sana nggak bisa juga keluar," jelasnya.

Undang-Undang Tak Jalan

JAGA KURA-KURA MADAGASKAR: Prof Hadi Alikodra, Indonesia harus menjaga kura-kura endemik Madagaskar. | Foto: ISTJAGA KURA-KURA MADAGASKAR: Prof Hadi Alikodra, Indonesia harus menjaga kura-kura endemik Madagaskar. | Foto: IST

Hal sama ditegaskan artis yang juga aktivis lingkungan, Melanie Subono. Menurutnya, tak hanya kura-kura Madagaskar saja yang menjadi komoditas traffickingNamun jual beli jenis-jenis hewan endemik Tanah Air masih kerap terjadi

"Boro-boro kura-kura Madagaskar, segala monyet, segala macam ini itu juga dilakukan," ucapnya. 

Kondisi tersebut mengartikan kurangnya edukasi di masyarakat sehingga muncul permintaan pasar "Ya berarti pembelinya banyak dan undang-undangnya enggak jalan," tegas cucu Presiden ke-3 RI, BJ Habibie tersebut.

Dia mencontohkan, banyak artis dan pejabat memelihara satwa yang dilindungi. Namun saat mendapatkan teguran, mereka memberikan berbagai alasan.

"Oh kita dapat surat dari ini kok, kita titipan, ya itulah hal-hal tolol seperti itu akhirnya yang pada saat kita serang balik mereka cuma berpikir gue benci ama mereka, padahal bukan," ujar Melanie.

Padahal, lanjutnya, teguran tersebut adalah upaya edukasi karena mereka adalah publik figur yang memiliki banyak pengikut atau penggemar.{*}

» Baca Berita Terkait Lingkungan

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.