Diduga Palsukan Surat, Pengacara Laporkan Pengacara

LAPORKAN PENGACARA: Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik melaporkan pengacara Teguh Suharto ke Polda Jatim atas dugaan pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan dirinya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SIDOARJO, Barometerjatim.com Seorang pengacara dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan surat. Pelaporan dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur (DPD KAI Jatim) Abdul Malik atas pengacara Teguh Suharto.
"Advokat Teguh Suharto membuat surat laporan pengaduan masyarakat yang dikirim ke Mabes Polri mengatasnamakan saya. Padahal saya tidak pernah membuatnya," katanya di Surabaya, Jumat (14/7).
Perkara ini, tutur Malik, bermula dari Teguh yang turut menjadi terlapor di Polda Jatim dalam dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada perseroan pengelola Gedung Empire Palace di Jalan Blauran, Surabaya.
Baca: Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Terkait Yusuf Mansur
"Saat itu sekitar Maret lalu, Teguh meminta tolong kepada beberapa orang advokat, termasuk saya untuk mendampingi proses hukum kasus ini di Polda Jatim," katanya.
Tiba-tiba tanpa sepengetahuan Malik, April lalu, masuk surat laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri mengatasnamakan dirinya sebagai advokat pendamping Teguh, yang memohon perlindungan atas penyelidikan perkara di Polda Jatim.
"Saya tahunya dari salah seorang penyidik perkaranya Teguh ini di Polda Jatim, yang mengaku baru saja ditegur Mabes Polri gara-gara surat laporan pengaduan masyarakat yang mengatasnamakan saya itu," ujarnya.
Bagi Malik, surat yang dibuat Teguh mengatasnamakan dirinya justru menjatuhkan kredebilitasnya sebagai seorang advokat.
Baca: Kapolda: Pesan Berantai ISIS Sasar Madura Hoax
"Saya rugi imaterial karena surat palsu ini. Nama baik saya sebagai seorang advokat jatuh karena dianggap tidak bisa mendampingi masalah hukum kalau tidak mengadu ke Mabes Polri," ucapnya.
Selain itu, Malik selama ini telah menganggap penyidik di kepolisian sebagai rekan kerjanya sebagai sesama penegak hukum.
Karenanya, Malik kemudian melaporkan Teguh ke Polda Jatim atas dugaan pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporannya ke Polda Jatim tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim.