Jamu Ilegal di Lamongan, 24 Tahun Baru Terbongkar

Reporter : barometerjatim.com -
Jamu Ilegal di Lamongan, 24 Tahun Baru Terbongkar

JAMU ILEGAL: jamu ilegal di Lamongan terbongkar setelah 24 tahun berproduksi. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

SURABAYA, Barometerjatim.com 24 tahun bukanlah waktu yang pendek. Tapi selama itu pula, AMS (62) memproduksi jamu atau obat tradisional kemasan ilegal. Akibatnya, kakek warga Dusun Dalit, Desa Tukerto, Kecamatan Deket, Lamongan itu ditangkap Satreskrim Polres Lamongan.

Petugas juga menyita ratusan botol kaca ukuran 150 mililiter, bahan empon-empon, serta sejumlah botol jenis obat kimia lainnya dari rumah AMS sebagai barang bukti.

"Ada 227 botol jamu sudah kemasan dan berlabel, terus 580 botol jamu tanpa label, dan beberapa botol jenis obat kimia yang kita temukan," terang Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat memimpin langsung penyitaan barang bukti dari TKP, Kamis (5/3/2020).

Harun mengatakan, pengungkapan produksi jamu ilegal tersebut bermula ketika petugas Satreskrim menangkap AMS yang mengedarkan jamu ilegal di Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan kemasan jamu ilegal yang diberi label "Jamu Pegel Linu cap Tiga Daun" yang diproduksi dan diedarkan sendiri oleh AMS di rumahnya.

"Jamu hasil produksinya selama ini dipasarkan oleh AMS di wilayah Lamongan dan Gresik," kata Harun.

Berdasarkan pengakuan AMS, dia memproduksi jamu ilegal tersebut sejak 24 tahun silam, dan belajar secara otodidak melalui buku-buku obat tradisional yang dibeli dari toko buku di Jalan Semarang, Surabaya.

"Membuat jamu sudah 24 tahun, dan belajar meracik dari baca buku beli di Jalan Semarang," kata AMS ketika ditanya petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mentapakan AMS sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Perlu Pengawasan Berkala

Sementara itu Lucky Lia Faiza, petugas dari Dinas Kesehatan Lamongan mengatakan, produksi makanan, jamu atau obat tradisional perlu pengawasan dan pengujian secara berkala. Sehingga, hasilnya aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan bagi tubuh.

Menurutnya, tidak adanya izin edar dari lembaga berwenang pada pembuatan jamu atau obat tradisional, maka jamu yang dihasilkan tidak bisa dijamin kualitas dan kegunaannya.

Apalagi, dari barang bukti yang diamankan petugas terdapat bahan obat kimia maupun bahan obat tradisional yang tidak higienis dan tidak bisa dijamin kegunaannya.

"Penggunaan obat kimia yang tidak sesuai dosis takarannya, dengan pengunaan yang lama bisa merusak organ tubuh terutama ginjal," katanya.

» Baca Berita Terkait Polres Lamongan

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.