UMK Ring 1 Bisa Tembus Rp 4,2 Juta, Apindo Jatim: Ini Cukup Tinggi

Reporter : barometerjatim.com -
UMK Ring 1 Bisa Tembus Rp 4,2 Juta, Apindo Jatim: Ini Cukup Tinggi

KENAIKAN TINGGI: Dwi Ken Hendrawanto, kenaikan tinggi UMK pengaruhi investasi. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2020 menjadi Rp 1,7 juta (8,51 persen), disambut gembira Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) karena berimbas pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bahkan upah buruh di Ring 1 atau wilayah industri -- meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan -- disebut SPSI bisa menembus angka sekitar Rp 4,2 juta.

Sebaliknya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim menyebut, upah tersebut cukup tinggi dan bisa mempengaruhi investasi di Jatim. Akankah UMK yang tinggi membuat pabrik hengkang dari ring 1 atau bahkan Jatim?

"Memang ini banyak kendala, terutama investasi di Jatim. Kita melihat bahwa ini cukup tinggi sekali, ya! Cukup tinggi!" kata Sekretaris Apindo Jatim, Dwi Ken Hendrawanto usai menghadiri penetapan UMP Jatim di kantor gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (1/1/2019).

Ken menandaskan, tingkat kenaikan UMP atau UMK yang tinggi tidak hanya berpengaruh terhadap investasi tapi juga keberlangsungan industri.

"Akan berpengaruh dari segi bisnis semua perusahaan, karena akhirnya akan ada kenaikan fixed cost dari upah-upah yang berlaku," jelasnya.

Namun Apindo, tegas Ken, tetap berusaha agar semuanya berjalan sesuai legal aspek atau peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi baik itu dilihat dari pertumbuhan ekonomi sama inflasi. Kami masih berharap dari itu semua bisa dijalankan dengan baik," katanya.

"Bagaimanapun juga kita tidak bisa lepas dari itu (legal aspek). Cuma hal itu berpengaruh juga bagi industri," tegasnya.

Meski demikian, Apindo akan berusaha menjaga Jatim tetap menjadi barometer investasi yang lebih menarik dari daerah lain.

"Kami berharap, ini harus butuh dukungan baik itu dari Pemprov, pengusaha serta serikat pekerja yang ada di Jatim," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPD SPSI Jatim, Ahmad Fauzi bersyukur atas kenaikan UMP Jatim menjadi Rp 1,7 juta, karena bakal diikuti dengan kenaikan UMK hingga sekitar Rp 4,2 juta untuk ring 1.

Jujur, kenaikan ini sungguh sangat fantastis, dimana UMK atau gaji tenaga kerja yang formal, besok dua bulan lagi, akan tembus ke angka kurang lebih Rp 4,2 juta, katanya.

Baginya, pengumuman UMP ini hanya formalitas, karena seluruh kebupaten/kota di Jatim sudah siap memberlakukan UMK.

"Maka tanggal 20 (November) besok, maksimal tanggal 21, Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) akan menandatangani UMK yang akan diberlakukan 1 Januari tahun depan," ujarnya.

» Baca Berita Terkait Khofifah, Buruh

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.