Akibat Ganja Bassist Boomerang Dijerat Pasal Berlapis

Reporter : barometerjatim.com -
Akibat Ganja Bassist Boomerang Dijerat Pasal Berlapis

TERDAKWA: Hibert Henry menjalani sidang perdana perkara kepemilikan ganja. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Bassist grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu menjalani sidang perdana perkara kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakosa dalam dakwaannya menyebut Henry dinyatakan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.

Hibert pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, "Serta pasal 127 ayat 1 UU No 35 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.

Usai pembacaan dakwaan, Henry yang didampingi delapan kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

"Mohon izin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa.

Hakim Anne kemudian mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa, dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Seperti diberitakan, Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada Micahel Amos (saksi, berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu ganja diserahkan Michael ke rumah terdakwa.

Namun keesokan harinya, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya.

Dari hasil penggeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan di atas genting rumah Henry.

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

ยป Baca Berita Terkait Narkoba

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.