Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran 90,7 Kg Sabu, 8 Tersangka Terancam Hukuman Mati
TANGKAPAN: Polrestabes Surabaya gelar tangkapan kasus peredaran narkoba. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Polrestabes Surabaya kembali membongkar peredaran narkotika. Kali ini meringkus delapan tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu 90,7 kilogram dan ganja 13,6 kilogram.
"Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Tersangka yang pertama ditangkap, papar Yusep, yakni RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM di lobi Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," ucapnya.
- Baca: Eri Cahyadi: APBD Tak Mungkin Cover Perawatan Seluruh Fasum, Terus Warga Miskin Sopo Sing Ngurusi?
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28), BA (27), dan AY (28). Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, kata Yusep, pihaknya menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh China dengan berat 43,9 kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.
"Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," ucapnya.
Buru ke Berbagai Penjuru
Selanjutnya pada Rabu 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, Polrestabes Surabaya kembali meringkus dua tersangka yakni, yakni AL (25) dan CH (27) di sebuah rumah makan di Kota Medan.
Kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021," ujar Yusep.
Kemudian pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka yakni AZ (24) di rumahnya Sidoarjo.Saat dilakukan penggeledahan, AZ menyimpan beberapa bungkus ganja di antaranya satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram. Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.
Yusep menyampaikan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa dia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.
"Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu (20 Juli 2022) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kedungrejo Sidoarjo. Polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram dan satu poket sabu seberat 0,71 gram.EK mengaku sudah tiga kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO), untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ucap Yusep.
» Baca berita terkait Narkoba. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.