Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan Kesandung Korupsi Rp 15,2 M

KORUPSI DANA HIBAH: Edi Hari Respti (baju tahanan), kesandung korupsi dana hibah. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTAG
SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua PSSI Kota Pasuruan dua periode (2013-2014 dan 2015-2019), Edi Hari Respti ditahan Polda Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan senilai Rp 15,2 miliar.
Menurut Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Edi yang juga mantan Kabag Protokol Administrasi Pemkot Pasuruan ditahan per 2 Juli 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini dilakukan (Edi) saat yang bersangkutan masih menjabat ketua PSSI Pasuruan periode 2013-2015," terang Arman di Mapolda Jatim, Kamis (4/7/2019).
Dijelaskan Arman, kasus bermula dari penyelidikan Polres Pasuruan Kota terkait dana hibah Pemkot yang diambil dari APBD selama tiga tahun: 2013, 2014 dan 2015. Total anggaran dana hibah untuk kegiatan PSSI Kota Pasuruaan sebesar Rp 15.249.970.000."Hasil penyelidikan yang diperkuat dengan audit BPKP perwakilan Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.883.480.409," ungkapnya.
Lantaran dana hibah yang diduga dikorupsi nilainya cukup besar, maka penyidikan kasus dilimpahkan Polres Pasuruan Kota ke Polda Jatim.
Arman juga mengungkap, modus korupsi yang dilakukan Edi, yakni membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas penggunaan dana hibah untuk PSSI Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark-up."Misalnya mengajukan proposal kegiatan A, ternyata tidak ada kegiatannya," ucap Arman.
Tak hanya itu, Edi juga memotong gaji pemain sepak bola. "Ada juga proposal untuk pemain amatir dengan besaran, misalnya Rp 1,5 juta tapi diberikan sekitar Rp 200 sampai Rp 400 ribu saja," ungkapnya.
Dari hasil pendalaman penyidik, kata Arman, hasil korupsi ini untuk sementara diduga masuk ke kantong pribadi Edi.
Periksa 82 Orang Saksi
Saat ditanya adakah tersangka lain, Arman menengaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. "Untuk sementara masih satu tersangka," katanya.
"Sudah ada 82 saksi yang sudah kita periksa, mulai dari pihak Dispora, KONI, BPKP, Bank Jatim dan lain sebagainya. Sedangkan untuk saksi dari pemain ada 30 orang, " tambah Arman.
Terkait barang bukti, penyidik mengamankan sejumlah proposal permohonan dana hibah periode 2013 hingga 2015, LPj dana hibah, laptop, bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan, serta rekening koran Bank Jatim.
Arman menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999."Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun, maksimal seumur hidup," tegas Arman.
» Baca Berita Terkait Korupsi, Polda Jatim