Sah Nur Arifin Bupati Trenggalek Gantikan Emil Dardak

-
Sah Nur Arifin Bupati Trenggalek Gantikan Emil Dardak
PELANTIKAN: Khofifah melantik Nur Arifin sebagai bupati Trenggalek gantikan Emil Dardak. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Setelah empat bulan sejak Emil Elestianto Dardak dilantik menjadi wakil gubernur Jatim, jabatan bupati Trenggalek akhirnya resmi ditempati Mochamad Nur Arifin yang sebelumnya wakil bupati. Pelantikan Arifin untuk sisa masa jabatan 2016-2021 dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/5/2019). Dalam pelantikan tersebut, Khofifah berpesan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Trenggalek bisa segera disinkronkan dengan RPJMD Jatim. Dengan demikian, proses penyelenggaraan pembangunan di Trenggalek bisa berjalan selaras dan berseiring dengan provinsi dan RPJMN pemerintah pusat. Tentunya keberseiringan pembangunan antara program yang menjadi prioritas nasional dan Jatim sudah kita formulasikan dalam Nawa Bhakti Satya. Kami mohon ini mengalir dalam RPJMD Trenggalek, katanya. Khofifah juga mengingatkan Arifin untuk mengelola keuangan daerah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, dan belanja APBD diutamakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat. Baca: PDIP Restui Wabup Trenggalek Maju Ketua Ansor Jatim Selain itu memprioritaskan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, meningkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor serta peningkatan kualitas pendidikan. Yang juga tak kalah penting melakukan kerja sama dengan daerah lain untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan DPRD, paparnya. Sementara terkait kekosongan jabatan Wabup Trenggalek yang ditinggalkan Arifin, Khofifah menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Seperti diketahui, akhir masa jabatan bupati Trenggalek jatuh pada 17 Februari 2021. Jika terhitung sejak sekarang, maka Trenggalek mengikuti proses mekanisme sebagaimana ketentuan UU tersebut. » Baca Berita Terkait Pemprov Jatim, Trenggalek