Ancam Jokowi, Tantang Polisi, Cita-cita Pria Ini Tercapai

Reporter : barometerjatim.com -
Ancam Jokowi, Tantang Polisi, Cita-cita Pria Ini Tercapai

Frans Barung tunjukkan postingan Hairil yang mengancam bunuh Jokowi. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintangFrans Barung tunjukkan postingan Hairil yang mengancam bunuh Jokowi. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang
Frans Barung tunjukkan postingan Hairil yang mengancam bunuh Jokowi. | Foto: Barometerjatim.com/natha lintang

SURABAYA, Barometerjatim.com Lewat akun Facebooknya, Hairil Anwar (35) tak hanya mengancam bunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mencaci maki Menkopolhukam Wiranto. Pria asal Dusun Morsongai, Pamekasan, Madura itu, bahkan menantang polisi untuk menangkapnya.

'Cita-cita' Hairil pun tercapai setelah Subdit V Cyber Crime Polda Jatim menangkapnya. Dia pernah mengatakan: Mana ini polisi yang mau menangkap kita? Sambil begini jarinya (dua jari), terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).

Ditunggu, katanya ada yang mau nangkap saya. Sekarang sudah tertangkap gimana? Cita-citanya sudah tercapai, tandas Barung.

Hairil, ditangkap Subdit V Cyber Crime Polda Jatim karena memposting tulisan di akun Facebooknya, Putra Kurniawan: Bunuh saja tu Jokowi anjing. Ini maksudnya Jokowi itu siapa? kata Barung sambil menunjukkan postingan Hairil.

Selain mengancam dan menghina Jokowi, Hairil yang berprofesi guru honorer juga mencaci maki Menkopolhukam Wiranto karena dinilainya hanya diam melihat banyak petugas Pemilu yang meninggal.

Dia (juga) menghina Menkopohukam, ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) ITE dan hal-hal yang menyangkut hate speech (ujaran kebencian) dan SARA, kata Barung.

Tak hanya itu, Hairil bahkan menantang polisi untuk menangkapnya dan memposting foto salam jari pistol, simbol pendukung Capres-Cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Barung menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Hairil, dengan dibantu beberapa ahli seperti ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bahasa, dan pidana. Ini nanti akan kita rumuskan di dalam ahli kita," katanya.

Hairil disangka melangggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan ITE, dan akan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

» Baca Berita Terkait Polda Jatim, Jokowi

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.