AHY Kritik Tajam Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah!
SURABAYA, Barometer Jatim – Kritik tajam dilontarkan Ketua Umum Partai DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut AHY, Perppu tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
- Baca juga:
Eri Cahyadi Sampai Wajibkan Pelajar SD-SMP di Surabaya Nobar, Apa Hebatnya Film Sura Ing Baja?
Proses yang diambil, tegas AHY, tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu,” kata AHY.
“Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelasnya.
AHY menilai, keluarnya Perppu Cipta Kerja adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegasnya, sembari mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke daam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama,” ucapnya.
Diketahui, putusan MK pada 2020 menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.{*}
» Baca berita terkait Demokrat. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.