Munas Alim Ulama: Bisnis MLM Haram karena Tiga Hal

-
Munas Alim Ulama: Bisnis MLM Haram karena Tiga Hal
Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, haram bisnis MLM. | Foto: Barometerjatim.com/syaiful kusnanKomisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, haram bisnis MLM. | Foto: Barometerjatim.com/syaiful kusnan
Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, haram bisnis MLM. | Foto: Barometerjatim.com/syaiful kusnan

BANJAR, Barometerjatim.com Hukum bisnis money game model MLM (multi-level marketing) baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram.

Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Pimpinan sidang komisi ini, Ustadz Asnawi Ridwan menuturkan, ada tiga alasan mengapa bisnis model ini diharamkan. Pertama, adanya penipuan (gharar). Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar.

Kedua, menyalahi prinsip akad transaksi. Ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.

"Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (baits) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," terangnya.

Meski diputuskan dalam sidang komisi, keputusan dari diskusi setiap komisi pada Munas Alim Ulama ini akan dibacakan kembali pada forum sidang pleno untuk dibahas dan diputuskan secara resmi. Sesuai jadwal, sidang pleno terakhir berlangsung Jumat (1/3/2019).

Sebelum menghukumi haram, sidang komisi yang fokus pada kasus-kasus aktual di masyarakat tersebut, membeberkan lima ketentuan dalam bisnis ini.

Pertama, adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk, yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra. Dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus.

Kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringannya semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida.

Jual Barang Tiada Barang

Terkait skema matahari, pada dasarnya bisa dikatakan dengan skema piramida ketika adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.

Ketiga, rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu.

Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis atau dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah, atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.

"(Misalnya) agen travel menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah (melalui travel) dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah. Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," jelas Asnawi.

Begitu pula dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada.

"Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," jelasnya.

ยป Baca Berita Terkait Munas-Konbes NU, MLM

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.