MLM

MLM Bukan Hal Baru di Lingkungan Pesantren

MLM BUKAN HAL BARU: Pengasuh Ponpes Al Mahrusiyah Lirboyo, KH Reza Ahmad Zahid LC MA (kanan), dalam hukum Islam, kajian-kajian sudah begitu marak tentang MLM. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN Dalam Islam, MLM diperbolehkan asal memenuhi empat syarat: Transparan, tidak berbahaya, tidak menipu dan riba. Sampai hari ini Paytren masih istiqomah memegang empat syarat tersebut. SELAIN banyak dipakai perusahaan, sistem Multi-level marketing (MLM) bukanlah hal baru di lingkungan pondok pesantren (Ponpes). Termasuk dalam kajian hukum Islam.