Ratas Bareng Jokowi, Khofifah Perjuangkan 1.987 LMDH di Jatim


JAKARTA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengikuti rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Selain Khofifah, Ratas juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla (JK), sejumlah menteri Kabinet Kerja, serta gubernur Jambi, gubernur Bengkulu, dan gubernur Sumatera Selatan.
Dalam Ratas tersebut, sedikitnya ada tiga hal yang diperjuangan Khofifah. Pertama, dari 1.987 LMDH di seluruh Jatim, hingga kini masih ada 155 LMDH yang belum berbadan hukum.
Karena itu, Khofifah meminta agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) badan hukum untuk 155 LMDH di Jatim tersebut.
Kedua, Khofifah meminta agar LMDH di Jatim masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Apalagi sebagian besar masyarakatnya bercocok tanam. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan pupuk, benih dan bibit yang bersubsidi serta Alsintan (alat mesin pertanian).
Masuknya LMDH ke RDKK untuk memastikan masyarakat LMDH mendapatkan hak-hak untuk bisa bertanam lebih produktif. Untuk itu para bupati diharapkan lebih proaktif, agar dipastikan LMDH di daerahnya masuk RDKK, kata mantan Menteri Sosial itu.
Terkait hal ini, menurut Khofifah, Menkumham segera memerintahkan Kanwil-nya di Jatim untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, supaya 155 LMDH tersebut bisa segera berbadan hukum.
Selain kedua hal tersebut, dalam Ratas, Khofifah juga menyampaikan kepada Menteri Kehutanan terkait permasalahan di Desa Sumbertangkil dan Purwodadi, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang.
Menurut gubernur perempuan pertama di Jatim itu, pada 1981 kedua desa sudah memiliki SK Gubernur sebagai lahan desa, namun pada 2016 terverifikasi sebagai hutan lindung.
Jadi tanggal 19 kemarin, DPRD kabupaten Malang ke Kemendagri untuk melaporkan hal ini, sementara tanggal 21 Februari 2019 wakil bupati Malang mengajukan surat mohon penjelasan status tanah desa tersebut kepada Mensesneg, katanya.
Kejelasan Status Lahan
Hal itu disampaikan Khofifah, agar Menteri Kehutanan memastikan status lahan desa tersebut sebagai lahan desa, mengingat kehidupan masyarakat dan berbagai pembangunan sudah berlangsung cukup lama.
"Jadi hal-hal teknis seperti ini bila tidak disisir, nantinya akan menimbulkan masalah berkepanjangan dan ketidakpastian di kemudian hari. Tadi Menteri Kehutanan juga sudah meminta data-datanya, dan Pemprov Jatim akan segera kirim surat hari ini, tegasnya.
Khofifah menambahkan, semua langkah ini dilakukannya agar masyarakat dapat hidup tenang, kerja berkepastian, bercocok tanam dengan aman dan baik, tanpa harus dihantui masalah.
Ini kepastian hukum bagi masyarakat yang harus kita tegakkan, apalagi kebanyakan masyarakat yang ada di sekitar hutan adalah masyarakat miskin, katanya.
Ditambahkan Khofifah, Ratas yang membahas pemanfaatan lahan desa di hutan menjadi penting untuk menyinkronkan hal-hal terkait pemanfaatan lahan desa di hutan. Termasuk adanya sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian.
ยป Baca Berita Terkait Khofifah, Jokowi