Gus Ipul: Tak Harus Disetujui Khofifah, tapi Ini Soal Etika

MUTASI SOAL ETIKA: Saifullah Yusuf, mutasi yang dilakukan Pakde Karwo tak harus disetujuai Khofifah, tapi ini soal etika. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Mutasi 1.017 pejabat Pemprov Jatim menjadi sorotan. Selain dilakukan Soekarwo di ujung jabatan, langkah gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu disebut-sebut tak disetujui Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa.
Ditanya soal mutasi besar-besaran yang menjadi sorotan tersebut, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menuturkan, sebaiknya mutasi mendapat persetujuan dari gubernur Jatim terpilih.
"Memang aturannya enggak ada, tapi etikanya begitu! Ini soal etika saja. Etika (bahwa) Bu Khofifah harus setuju," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (30/11).
Baca: Di Ujung Jabatan, Pakde Karwo Lakukan Mutasi Besar-besaran
Gus Ipul juga tidak tahu dan tidak mau berasumsi apakah Khofifah setuju atau tidak dengan mutasi besar-besaran tersebut. Tapi kalau benar Khofifah tidak setuju, menurut Gus Ipul langkah mutasi itu kurang tepat, kurang etis!
"Tapi jangan disimpulkan kalau Bu Khofifah enggak setuju berarti (Pakde Karwo) enggak beretika," seloroh Wagub yang juga salah satu ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Selain itu, tambah Gus Ipul, "Aneh juga di akhir jabatan melakukan mutasi begitu besar-besaran. Aneh! Aneh! Lebih aneh lagi kalau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan izin," sambungnya.
Baca: Skandal Suap! 4 Mantan Kadis Dibui, Berikutnya Siapa Lagi?
Sebagai wakil gubernur, mantan rival Khofifah di Pilgub Jatim 2018 tersebut juga mengaku tidak tahu menahu soal mutasi besar-besaran yang dilakukan Pakde Karwo.
"Saya tidak tahu sama sekali soal mutasi hari ini. Saya dapat kabar seperti itu juga baru tadi pagi. Saya cuma diundang saja, itu pun mendadak sekali," katanya.
Sebelumnya, Khofifah disebut-sebut tidak memberikan rekomendasi atas mutasi besar-besaran yang dilakukan Pakde Karwo. Hal itu dibenarkan mantan Ketua Tim Kampanye Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2018, KH M Roziqi.
"Saya memang dapat info kalau Ibu Khofifah ditemui Pak Heru (Tjahjono, Sekdaprov) dan Pak Anom (Surahno, kepala BKD). Kabarnya memang Bu Khofifah tidak mau memberikan rekomendasi soal mutasi," ucap Roziqi.
Baca: Klaim Belum Dibayar, Pemprov Siap Kelola BPJS Kesehatan
Merujuk UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada pasal 71 ayat 2 dijelaskan: Gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Nah, rupanya Kemendagri memberikan izin tertulis kepada Gubernur Soekarwo untuk melakukan mutasi besar-besaran ini, sehingga proses mutasi sebanyak 1.017 pejabat dianggap tidak menyalahi aturan.
Imbas Peleburan 27 UPT
Terkait mutasi dan pelantikan yang dilakukan, Pakde Karwo menyampaikan hal itu untuk mengisi kekosongan jabatan. Pengisian tersebut, tegasnya, dilakukan untuk mengisi 27 UPT yang dilebur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Menurutnya, ini batas akhir yang diberikan Mendagri untuk mengisi kekosongan. "Jadi tidak hanya yang tidak tertampung, tetapi semua eselon III dan IV sudah masuk dalam pelantikan ini, ujarnya saat pelantikan.
Baca: Naik Rp 121 Ribu, UMP 2019 Jatim Ditetapkan Rp 1,6 Juta
Pakde Karwo menambahkan, pelantikan juga untuk melaksanakan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut dikoreksi Mendagri yang kemudian memunculkan Permendagri No 12 Tahun 2017. Dalam Permendagri disebutkan bahwa terdapat 27 UPT di Jatim yang perlu ditiadakan.
Jadi ini diperintah peraturan melalui PP dan Permendagri. Ada 27 UPT ditiadakan, jelas gubernur kelahiran Madiun yang juga ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu.
Jika pelantikan tidak dilakukan dengan segera, tandas Pakde Karwo, justru bisa mengganggu terhadap proses pelayanan publik.
» Baca Berita Terkait Pakde Karwo, Khofifah, Gus Ipul