Kasus Korupsi Hibah, HAMI: Emil Dardak Bisa Diperiksa sebagai Wagub dan Ketua Demokrat Jatim!

| -
Kasus Korupsi Hibah, HAMI: Emil Dardak Bisa Diperiksa sebagai Wagub dan Ketua Demokrat Jatim!
BAWA BERKAS: Penyidik KPK usai geledah kantor Gubernur Jawa Timur akhir Desember lalu. | Foto: IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Tak hanya Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang wajib diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emil Elestianto Dardak juga bisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur dan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.

Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asep Irama saat dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Dalam pengembangannya, hingga Rabu (1/2/2023) KPK bahkan telah memeriksa puluhan orang, baik dari DPRD maupun OPD Pemprov Jatim, termasuk sebelumnya juga menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak.

Mengapa HAMI menyebut Emil Dardak bisa diperiksa sebagai Wagub dan Ketua Demokrat Jatim, adakah potensi dana hibah mengalir ke partai politik?

“Saya tidak mau berspekulasi ya terhadap aliran dana hibah ke partai atau tidak, nanti KPK pasti bisa melakukan audit terhadap dana-dana ke mana saja. Pasti KPK bisa mencari tahu itu,” katanya.

“Tetapi bahwa dia adalah orang partai, kemungkinan masuk ke partai itu cukup besar. Makanya kemudian itu harus diperiksa juga, kebetulan kan ketuanya Pak Emil Dardak sebagai Wagub Jatim,” tandasnya.

Berarti bisa diperiksa sebagai eksekutif dan ketua Parpol? “Bisa, karena kegiatan-kegiatan partai itu, bisa saja. Beberapa hal kejadiannya begitu, dana korupsi digunakan untuk kegiatan partai, banyak. Dan tentu KPK sudah punya data itu, saya yakin,” katanya.

Sekadar tahu, ada empat politisi Partai Demokrat baik yang digeledah maupun diperikas KPK dalam kasus ini. Selain Emil Dardak, tiga lainnya yakni Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim dan politikus senior Demokrat/diperiksa), dr Agung Mulyono (Ketua Komisi D DPRD Jatim dan Bendahara Demokrat Jatim/digeledah), serta Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Demokrat Jatim dan Sekretaris Demokrat Jatim/diperiksa).

Sementara Emil Dardak bisa diperiksa KPK terkait jabatannya sebagai Wagub, lanjut Asep yang juga Direktur Indo Publika, karena tanggung jawab sebenarnya soal dana hibah ada eksekutif bukan legislatif.

Dana hibah itu berada di eksekutif, bukan di legislatif. Eksekutif harus diperiksa, karena yang bisa mengeluarkan anggaran itu hanya eksekutif, bukan legislatif. Lalu ceritanya sekarang, kenapa Sahat dan anggota DPRD Jatim lainnya kok dikasih kewenangan mengelola Pokmas, ini kan kesalahan besar,” kata Asep.

“Ndak ada legislatif (mengelola anggaran), di mana aja itu hanya ada tiga tugasnya: Controlling, budgeting, legislating, itu aja. Nah di luar itu pasti pelanggaran!” tegasnya.

Kalau kemudian legislatif sampai diberi kewenangan untuk mengelola anggaran, menurut Asep, berarti ada 'kesepakatan haram' antara eksekutif dan legislatif. Sebab tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan DPR/DPRD mengelola uang, termasuk mengelola hibah ke Pokmas.

“Tapi faktanya di Jatim kan begitu. Kita lihat perkembangannya kan dibagi-bagi, kalau pimpinan sekian, kalau anggota sekian, kan dibagi-bagi (jatah) Pokmasnya. Itu dari mana dasarnya, kan enggak ada. Bagi saya itu kesepakatan haram,” ucapnya.

Ada Pegawai Bank BNI

Di sisi lain, dalam pengembangan penyidikannya, hari ini KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ada 10 orang yang diperiksa, yakni sembilan anggota DPRD Jatim dan satu orang merupakan pegawai bank.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Pemeriksaan, terang Fikri, dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim, Jalan Gresik 39, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Sembilan anggota dewan yang diperiksa yakni Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (pemeriksaan kedua) dan delapan lainnya ketua fraksi: Sri Untari (Fraksi PDIP), Fauzan Fuadi (Fraksi PKB), Muhammad Fawait (Fraksi Partai Gerindra), Muhamad Reno Zulkarnaen (Fraksi Partai Demokrat).

Lalu Blegur Prijanggonon (Fraksi Partai Golkar), Suyatni Priasmoro (Fraksi Partai Nasdem), Heri Romadhon (Fraksi PAN), dan Achmad Sillahuddin (Fraksi PPP). Sedangkan satu orang lagi yakni Maudy Farah Fauzi, pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya.{*}

» Baca berita terkait Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.