Pelapor Salah Alamat, Polda Hentikan Kasus Ahmad Dhani
BUKAN PIDANA: Ahmad Dhani, kasusnya terkait utang piutang dihentikan Polda Jatim karena masuk ranah perdata, bukan pidana. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Satu kasus musisi kondang, Ahmad Dhani Prasetyo yang masuk di Polda Jatim dihentikan. Yakni dugaan utang piutang sebesar Rp 400 juta yang dilaporkan pengusaha asal Surabaya, Jaeni Ilyas.
Sedangkan satu kasus lainnya, ujaran idiot, masih berproses. Perkembangan terakhir, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa dua saksi ahli yang diajukan pihak Dhani.
Terkait kasus utang piutang, Polda mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) setelah penyidik Dit Reskrimum tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca: Ahmad Dhani Ungkap Rahasia Dapur Lagu Sontoloyo
Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa ini adalah masalah perdata. Karena itu kita SP3, terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (26/11).
Sementara kuasa hukum Jaeni, Arif Fatoni belum bisa menentukan langkah karena mengaku belum menerima SP3 tersebut. "Nanti kalau sudah dapat (surat SP3) akan saya terangkan langkah selanjutnya, kata Toni.
Seperti diberitakan, Jaeni lewat kuasa hukumnya melaporkan Dhani ke Polda Jatim, September lalu karena menilai wanprestasi terkait masalah utang piutang senilai Rp 400 juta.
Toni waktu itu menyebut, Dhani telah melakukan perjanjian utang piutang dengan kliennya pada Mei 2016 melalui Eddy Rumpoko, bupati Batu kala itu, untuk modal proyek pembangunan Vila Singosari di Malang.
Baca: Kembali ke Polda, Hari Ini Dhani Berkaus American Idiot
Dalam perjanjian, Dhani berjanji akan mengembalikan uang pinjaman setelah satu bulan. Namun Dhani tak kunjung mengembalikan setelah jatuh tempo.
Dhani baru membayar setelah ditagih berulang kali. Itupun separuhnya, Rp 200 juta. Sisanya belum juga dibayar hingga Jaeni melaporkannya ke Polda Jatim.
Baru Rp 200 Juta
Terkait laporan itu, Dhani menyebut pengacara Jaeni berhalusinasi. Itu perdata, bukan pidana. Ya mungkin pengacaranya saja yang sedikit berhalusinasi, kata Dhani saat memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, kala itu.
Lha makanya kok bisa (pidana) dari mana? Wong itu perdata. Kecuali saya tidak pernah bayar sama sekali, saya kan pernah bayar Rp 200 juta kan, sambungnya.
Baca: Berkaus Kalimat Tauhid, Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim
Musisi sekaligus politikus Partai Gerindara ini menambahkan, persoalan utang piutang itu juga bukan antara dirinya dengan Jaeni. Melainkan dengan Eddy Rumpoko.
Itu urusan saya kan sama wali kota Batu (Eddy Rumpoko), dan saya akan selesaikan dengan wali kota Batu, jelasnya.
» Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Polda Jatim