Tak Jera Pernah 15 Tahun Dibui Masih Nekat Edarkan Sabu

Reporter : barometerjatim.com -
Tak Jera Pernah 15 Tahun Dibui Masih Nekat Edarkan Sabu

PENGEDAR SABU: Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) dan dua tersangka, paman dan keponakan, pengedar sabu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 10/10). | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Entah apa yang ada di benak Amir Mukhlis. Warga Sidoarjo berusia 41 ini pernah 15 tahun dipenjara, bukannya jera, malah nekat mengedarkan sabu bersama keponakannya, M Mahid (19) asal Pasuruan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya di depan ATM BCA Delta Sari, Sidoarjo, beserta barang bukti kurang lebih 6.195,56 gram sabu.

Tersangka ini merupakan residivis tahun 2004. Dia ditahan 15 tahun penjara karena kasus narkoba juga, terang Luki di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10).

Baca: Duh! Istri Hamil 8 Bulan, Malah Diajak Seks Tukar Pasangan

Luki menambahkan, jaringan ini menggunakan sistem terputus dan diedarkan melalui kurir ke Surabaya dan sekitarnya, serta di Bali. Ini masuk dari China melalui Riau, dari Riau lewat jalur darat, terangnya.

Sementara Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, modus peredarannya, tersangka melakukan komunikasi dengan bandar besarnya terlebih dulu.

Kemudian orang itu kesannya menitipkan barang, kemudian melalui kurir nanti diterima, katanya. Setelah barang diterima tersangka, selanjutnya tinggal menunggu perintah lanjutan dari bandar besar.

Baca: Sidang Perkara Sabu 1,175 Kg, Terdakwa asal Vietnam Pingsan

Ada perintah lanjutan lagi, mereka akan memberikan ke kurir berikutnya untuk distribusi, setiap perintah tersebut mereka (dua tersangka) memperoleh imbalan Rp 10 juta, sambung Rudi.

Namun sebelum sabu ini dijual, Tim Opsnal Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya lebih dulu mengamankan para tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Amir di Delta Regency Sidoarjo. Kami temukan 42 paket sabu dengan berat total kurang lebih 6,2 kilogram (Kg) dan disimpan dalam kopor, terang Rudi.

Baca: Narkoba Menggila, PMII Lamongan: Satlak P4GN Lemah!

Dari pengakuan tersangka Amir, 6,2 Kg sabu yang didapat dari seseorang berinisial MN, ini akan diserahkan ke pembeli. Barang diterima tersangka dari seorang kurir suruhan MN. (Saya) tidak pernah ketemu (MN), cuma kontak lewat telepon saja, akunya.

Menurut Rudi, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dan (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.