Tuntut Upah Layak, Guru Honorer di Lamongan Demo Bupati

TUNTUT UPAH LAYAK: Aksi guru honorer di depan kantor bupati Lamongan, Selasa (2/10). Sidir Bupati Fadeli agar jangan tutup mata dengan nasib mereka. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Forum Honorer Sekolah Non Kategori (FHSNK) Kabupaten Lamongan kembali melakukan aksi turun jalan. Mereka menuntut kesejahteraan GTT-PTT dengan upah yang layak, serta meminta bupati menerbitkan SK pengangkatan sebagai honorer daerah.
Aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) se-Kabupaten Lamongan tersebut berlangsung di depan kantor bupati, Selasa (2/10).
Perwakilan demonstran, secara bergantian melakukan orasi menyampaikan aspirasinya dan mengadukan nasib GTT-PTT yang tak kunjung memperoleh kejelasan dari Pemkab Lamongan.
Baca: Minta Jadi PNS Tanpa Tes, Honorer Lamongan Turun Jalan
"Tugasnya mulia, mencerdaskan anak bangsa, tapi gajinya sangat tidak layak. Gaji guru honorer hanya 150 ribu perbulan, tidak cukup untuk beli lipstik. Gaji honorer kalah mahal dari honor purel," demikian orasi mereka.
Sementara Koordinator FHSNK Kabupaten Lamongan, Syukron Ma'mun menyampaikan, aksi ini adalah lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya. Begitu juga dengan tuntutan para GTT-PTT masih sama.
"Ini aksi lanjutan dari aksi yang kemarin. Tuntutan kami sampai saat ini masih sama. Selama masih belum terpenuhi tuntutan kami, maka kami akan terus melakukan aksi," kata Syukron.
Tiga Tuntutan
MINTA SK HONORER DAERAH: Guru honorer di Lamongan mendesak bupati agar menerbitkan SK pengangkatan mereka sebagai honorer daerah. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR MINTA SK HONORER DAERAH: Guru honorer di Lamongan mendesak bupati agar menerbitkan SK pengangkatan mereka sebagai honorer daerah. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
Tiga tuntutan disampaikan dalam aksi hari ini. Pertama, meminta bupati segera menerbitkan SK pengangkatan GTT-PTT SD Negeri dan SMP Negeri di Lamongan sebagai honorer daerah.
"Kedua, mendesak pemerintah pusat agar segera mengesahkan PP ASN terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Syukron.
Baca: Aksi di Hari Tani, Petani di Lamongan Tuntut Kesejahteraan
Ketiga, para GTT-PTT meminta Pemkab Lamongan memberikan upah layak sesuai dengan UMK sebesar Rp 1,8 juta per bulan, dan meminta adanya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka mendesak agar DPRD Kabupaten Lamongan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Raperda tentang honorarium GTT-PTT di Lamongan.