Dugaan Penipuan Investasi, Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Uang Semua Korban

SURABAYA, Barometer Jatim – Para korban dugaan penipuan investasi yang dilakukan Jam'an Nur Chotib alias Ustadz Yusuf Mansur kembali angkat bicara. Kali ini mereka menuntut pengembalian uang mereka dengan skema yang jelas bagi keseluruhan korban.
"Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian," ujar Rahmat K Siregar, kuasa hukum bagi sejumlah korban saat jumpa pers di Surabaya, Kamis (27/9).
Menurut Rahmat, para korban melaporkan kasus penipuan berkedok patungan usaha, patungan aset dan investasi Condotel Moya Vidi yang digagas Yusuf Mansur tersebut di sejumlah kepolisian.
Dua korban di antaranya, Roso Wahono dan Bambang Setyo Budi, melaporkan perkara ini ke Polda DI Yogyakarta. Seorang korban lainnya, Yuni Hastuti melapor ke Polres Bogor, Jawa Barat. Ketiga korban tersebut mempercayakan pendampingan hukum kepada Rahmat.
"Nyatanya, setelah tiga korban ini melapor ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami ini," paparnya.
Dia mencontohkan Roso yang menginvestasikan uangnya Rp 12 juta kepada Yusuf Mansur, saat proses hukumnya berjalan di Polda DI Yogyakarta, mendadak dikembalikan Rp 12.200.000 melalui transfer rekening bank.
Begitu pula korban Bambang, setelah menjalani penyelidikan sebagai saksi di Polda DI Yogyakarta, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 2.640.000. Begitu pula dengan korban Yuni.
Menurut Rahmat, setelah laporannya di Polres Bogor ditindaklanjuti polisi, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan dari semula Rp 12 juta menjadi 15.340.000.
"Yusuf Mansur mengembalikan uang kepada tiga korban klien kami ini beserta keuntungan yang sejak semula dijanjikannya," kata Rahmat.
Proses Hukum Jalan
Meski demikian, Rahmat memastikan, kendati uang ketiga kliennya telah dikembalikan Yusuf Mansur, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, katanya, bukan pengembalian seperti itu yang diharapkan para korban.
"Kalau Yusuf Mansur menunggu dilaporkan polisi baru mengembalikan uang kepada korban yang melaporkannya, itu justru semakin memperlihatkan kecurangannya," ujarnya.
Melalui jumpa pers ini, Rahmat mewakili segenap korban yang rata-rata adalah jamaah Yusuf Mansur dari berbagai penjuru tanah air, termasuk Jawa Timur. Mereka menuntut skema pengembalian uang yang jelas bagi seluruh korban.
"Kami gelar jumpa pers ini di Surabaya karena korban terbanyak berasal dari Jawa Timur. Lebih dari enam ribu korban adalah jamaah Yusuf Mansur asal Jawa Timur," katanya.
Sementara salah seorang korban, Bambang Setyo Budi menuturkan uang yang ditransfer Yusuf Mansur sudah sesuai perjanjian. Dari Rp 2 juta yang diinvestasikan dikembalikan Rp 2.640.000, alias ada bagi hasil 640.000 (32 persen) untuk empat tahun, pertahun bagi hasil yang dijanjikan 8 persen.
"Kalau jumlah sudah sesuai, tapi yang saya tanyakan apakan pengembalian itu karena setelah saya laporkan ke polisi atau uang korban lainnya juga dikembalikan. Kalau iya enggak masalah, kalau tidak korban ini kan ribuan jumlahnya," katanya.{*}