Dimas Kanjeng Janji Kembalikan Miliaran Rupiah Uang Korban

Reporter : barometerjatim.com -
Dimas Kanjeng Janji Kembalikan Miliaran Rupiah Uang Korban

KEMBALIKAN UANG KORAN: Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng berjanji akan mengembalikan semua uang milik Muhammad Ali. Bahkan dia mengaku telah mengembalikan Rp 4,5 miliar milik pelapor yang menyeretnya ke kursi pesakitan tersebut.

Semua kan perlu proses (untuk pengembalian). Secara bertahap akan saya kembalikan," kata Dimas Kanjeng dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9).

"Saya sudah bilang ke Pak Ali akan saya kembalikan. Saya tanggung jawab. Kan tidak bisa langsung lunas, kan masih repot, tambah pria yang menjalani hukuman 18 tahun atas kasus pembunuhan itu.

Baca: Sidang Perdana, Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya

Dalam dakwaan, uang Ali yang dibawa Dimas Taat Pribadi disebut sebesar Rp 40 miliar. Namun terdakwa mengaku hanya menerima sekitar Rp 13 miliar.

Selebihnya, dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa tersebut, Dimas Kanjeng mengatakan dirinya tidak pernah meminta orang kepadanya untuk menggandakan uang. Justru masyarakat sendiri yang datang ke padepokan miliknya di Probolinggo.

Dia juga mengaku tidak pernah menekan mereka yang tinggal di padepokan. Padepokan ini, katanya, terorganisasi dengan rapi. Terdapat koordinator dan juga sub koordinator yang mengelola padepokan.

Baca: 2 Perkara Dimas Kanjeng Divonis, 7 Perkara Lain Menanti

Saya beberapa kali dilaporkan oleh orang. Tapi semua tidak ada yang saya kenal. Kan di padepokan ada koordinator, kata Dimas Kanjeng yang saat sidang mengenakan baju batik lengan panjang.

Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana lantas bertanya kepada Dimas Kanjeng, apakah menyesali perbuatannya karena diduga melakukan penipuan hingga menyebabkan dirinya dipenjara.

Dengan santai pria berambut klimis ini mengatakan, dirinya akan menjalani nasib yang dia alami saat ini. Jalani saja, namanya juga hidup, mau bagaimana lagi, katanya.

Baca: Dimas Kanjeng, Pria dengan Sembilan Perkara

Hakim Anne lantas meminta Dimas Kanjeng untuk mengembalikan semua uang yang telah dia terima dari para korban. Kembalikan uang itu untuk kebaikan masyarakat. Kami ingin perkara ini di mediasi dengan baik, pintanya.

Usai sidang, sejumlah pengikut Dimas Kanjeng yang sebelumnya mengikuti persidangan menghampiri pimpinannya tersebut. Satu persatu mereka mencium tangan kanan Kanjeng Dimas sembari memberi dukungan.

Sebelumnya, awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Dimas Kanjeng, Vonis 2 Tahun untuk Kasus Penipuan

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan korban Muhammad Ali. Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik Ali, warga Kudus. Syaratnya ada memberi mahar senilai Rp 10 miliar melalui santri padepokan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara. Terdakwa menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 miliar menjadi Rp 60 miliar dalam pecahan uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya. Tapi yang dijanjikan terdakwa tidak terbukti.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.