1.670 Bacaleg di KPU Jatim, 3 Terindikasi Eks Napi Korupsi

Reporter : barometerjatim.com -
1.670 Bacaleg di KPU Jatim, 3 Terindikasi Eks Napi Korupsi

DAFTARKAN BACALEG: Partai Hanura saat mendaftarakan bakal Calegnya ke KPU Jatim. Ada eks napi korupsi yang didaftarkan? | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menemukan tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) eks narapidana (napi) korupsi.

"Dari total 1.670 Bacaleg, sampai saat ini ada tiga nama seperti data awal kami terindikasi terlibat pidana korupsi," terang Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto di kantor KPU Jatim, Surabaya, Senin (23/7).

Namun Arbayanto enggan menyebut siapa tiga nama tersebut, apakah termasuk Wisnu Wardhana, eks napi korupsi kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) yang terkuak dalam daftar registrasi maju lewat Partai Hanura.

Baca: Wisnu Wardhana, Eks Napi Korupsi Nyaleg Lewat Hanura

Arbayanto hanya memastikan, jika memang terbukti dan ada keputusan inkracht dari pengadilan, maka ketiga Bacaleg tersebut bakal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat 1 huruf h disebutkan, ada larangan bagi terpidana untuk maju menjadi Bacaleg, meliputi mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual anak, atau korupsi.

Baca: Hanura Pasang Target Selangit: 14 Kursi DPRD Jatim

Dengan temuan awal tersebut, tambah Arbayanto, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke tempat tinggal Bacaleg yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti sebelum memutuskan TMS.

"Kita bersama mengetahui ada beberapa nama di masa lalu yang diberitakan melakukan pidana korupsi. Maka itu menjadi bukti awal untuk diklarifikasi dan sejauh ini masih ada tiga nama," tandasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.