Wisnu Wardhana, Eks Napi Korupsi Nyaleg Lewat Hanura

-
Wisnu Wardhana, Eks Napi Korupsi Nyaleg Lewat Hanura
EKS NAPI KORUPSI: Wisnu Wardhana, eks narapidana korupsi ini nyaleg lewat Partai Hanura untuk DPRD Jatim. | Foto: IST SURABAYA, Barometerjatim.com Wisnu Wardhana (WW) kembali ke panggung politik dan ikut meramaikan Pileg 2019. Namun WW menjadi sorotan, seiring statusnya yang eks narapidana (napi) korupsi kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU). Fakta ini terkuak dari daftar registrasi pendaftaran Bacaleg di KPU Jatim. WW mendaftar sebagai bakal Caleg DPRD Jatim melalui Partai Hanura, nomor urut satu Dapil Jatim III (Kota-Kabupaten Probolinggo dan Kota-Kabupaten Pasuruan). Ketua DPD partai Hanura Jatim, Kelana Aprilianto, membenarkan kalau WW maju Caleg lewat partainya. Namun dia tidak menjelaskan alasannya merekrut eks napi korupsi tersebut. "Iya daftar Caleg," katanya singkat, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon. Baca: Hanura Pasang Target Selangit: 14 Kursi DPRD Jatim WW menyandang status eks napi korupsi, setelah pada April 2017 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. WW terbukti bersalah dalam kasus pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003 tidak melalui proses lelang. Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan Rp 11 miliar. Sementara di panggung politik, WW terbilang politikus petualang. Usai dari Partai Demokrat, dia menyeberang ke Partai Bulan Bintang (PBB), lalu pindah ke Hanura namun dicopot sebagai ketua DPC Surabaya karena terjerat kasus korupsi, dan sekarang maju Caleg lewat Hanura. Baca: Syarat Caleg Gerindra: Wajib Dukung 2019 Ganti Presiden Namun pencalegan WW ini berpotensi dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ada larangan eks napi korupsi nyaleg yang diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Larangan itu terdapat di Pasal 7 ayat 1 huruf h yang berbunyi: Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Hanya saja, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini masih kontroversial, karena Bawaslu justru mempersilakan eks napi korupsi daftar Caleg. Bawaslu berdalih tidak berpegang pada PKPU No 20 Tahun 2008, melainkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baca: 120 Bacaleg Demokrat Dijubeli Muslimat NU dan Eks Birokrat Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. "Kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," kata Ketua Bawaslu, Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2 Juli lalu.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.