Rekom Janggal, Panwaslu Lamongan Akan Diadukan DKPP

Reporter : barometerjatim.com -
Rekom Janggal, Panwaslu Lamongan Akan Diadukan DKPP

KECEWA REKOMENDASI PANWASLU: Muslih HS (kiri) bersama Khoirul Huda (kanan) saat mendatangi kantor Panwaslu Lamongan untuk menanyakan rekomendasi hasil laporannya. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Panwaslu Lamongan dinilai mengeluarkan rekomendasi (rekom) janggal atas laporan dugaan money politic dan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cagub Jatim nomor urut dua, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat pertemuan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Rumah Makan (RM) Aqila, Kecamatan Deket, Jumat (1/6) lalu.

Lewat surat Pemberitahuan tentang Status Laporan No 004.d/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018, Panwaslu Lamongan membuat dua poin rekomendasi atas laporan Muslih HS No 004/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018 dengan terlapor Hartono, Adenan Kohar, Kholid Mawardi dan Gus Ipul yang ditandatangani Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya, Kamis (7/6).

Pertama, Panwaslu merekomendasi kepada kepala Desa Candisari, Kecamatan Sambeng terhadap Kasun Nongko, Desa Candisari, Hartono; Kepala Desa Sumberaji Kecamatan Sukodadi terhadap Kasi Kesmas Desa Sumberaji, Adenan Kohar; serta Kepala Desa Waru Kulon, Kecamatan Pucuk terhadapa Kasun Waru Kulon, Kecamatan Pucuk, Kholid Mawardi.

Baca: Panwaslu Lamongan, Kapan Panggil Gus Ipul?

Panwaslu Lamongan meminta ketiganya agar diberikan saksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena terlibat aktif dalam kampanye di RM Aqila yang dihadiri Gus Ipul.

Kedua, Panwaslu meneruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses karena terdapat dugaan tindak pidana pemilihan, dimana ada pembagian uang kepada para undangan dalam acara tersebut.

Baca: Bagi-bagi Uang, Acara Gus Ipul-PPDI Dilaporkan ke Panwaslu

Di hari yang sama pula, Panwaslu mengeluarkan surat No 004.e/LP/PG/Kab/16.19/VI/2018 yang ditandatangani Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya berisi pemberitahuan tentang status laporan terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang diteruskan ke Sentra Gakkumdu.

Hasilnya, Sentra Gakkumdu yang beranggotakan pihak Panwaslu, Polres dan Kejari Lamongan menyatakan laporan tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat (1) UU No 10/2016 sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

REKOMENDASI PANWASLU: Rekomendasi Panwaslu Lamongan terkait laporan dugaan money politic dan pelanggaran kampanye. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWARREKOMENDASI PANWASLU: Rekomendasi Panwaslu Lamongan terkait laporan dugaan money politic dan pelanggaran kampanye. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR REKOMENDASI PANWASLU: Rekomendasi Panwaslu Lamongan terkait laporan dugaan money politic dan pelanggaran kampanye. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

Menyikapi hasil pelaporannya, Muslih HS mengaku keberatan dan kecewa karena Cagub Jatim nomor urut dua, Gus Ipul yang justru statusnya sebagai terlapor utama belum pernah dipanggil, tapi Panwaslu 'buru-buru' mengeluarkan rekomendasi.

"Logikanya lho, orang yang mendengarkan saja dinyatakan salah secara administratif. Lah ini yang pidato, yang kampanye kok tidak dipanggil. Ini yang kita pertanyakan," katanya saat mendatangi kantor Panwaslu Lamongan untuk menanyakan hasil rekomendasi, Jumat (8/6).

Baca: Bagi-bagi Uang, Panwaslu Lamongan Periksa Tiga Terlapor

Muslih yang juga wakil sekretaris PW Ika-PMII Jatim menganggap, Panwaslu Lamongan tidak berani dan masih ada rasa takut serta terkesan ada keberpihakan terhadap Gus Ipul yang begitu terang benderang melakukan pelanggaran.

"Melihat prosesnya saja sudah mengecewakan, ditambah hasilnya lebih mengecewakan lagi. Keberpihakan Panwaslu terlihat sekali dari penanganan laporan ini," tambah Muslih yang didampingi Sekretaris Tim Kampanye Khofifah-Emil Kabupaten Lamongan, Khoirul Huda.

PUTUSAN SENTRA GAKKUMDU: Surat pemberitahuan Sentra Gakkumdu yang tidak bisa meneruskan laporan dugaan pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWARPUTUSAN SENTRA GAKKUMDU: Surat pemberitahuan Sentra Gakkumdu yang tidak bisa meneruskan laporan dugaan pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR PUTUSAN SENTRA GAKKUMDU: Surat pemberitahuan Sentra Gakkumdu yang tidak bisa meneruskan laporan dugaan pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

Padahal, lanjutnya, bukti-bukti yang disertakan dalam laporan cukup jelas. Mulai foto dan rekaman video bagi-bagi uang di lokasi pertemuan, serta pidato kampanye Gus Ipul yang dihadiri mayoritas perangkat desa.

"Dalam video itu ada kampanye, ada perangkat desa yang hadir, ada bagi-bagi uang di lokasi," ujar mantan Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jatim tersebut.

Karena itu, Muslih berencana melaporkan Panwaslu Lamongan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). "Kita akan konsultasikan lebih dahulu dengan tim. Kemungkinan nanti kita akan laporkan Panwaslu Lamongan ke DKPP," tegasnya.

Baca: Dugaan Politik Uang, Panwaslu Lamongan Periksa Pelapor

Sementara Toni Wijaya saat dihubungi terkait rekomendasi 'kontroversial' yang dikeluarkannya enggan berkomentar banyak. Dia hanya meminta wartawan untuk datang melihat langsung surat rekomendasi di kantor Panwaslu.

"Silakan ke kantor Panwas, sudah diumumkan kok," jawab Toni via aplikasi chatting WhatsApp (WA).

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.