Kasus Disetop Bukti Khofifah-Emil Tak Manfaatkan PKH

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Disetop Bukti Khofifah-Emil Tak Manfaatkan PKH

TAK ADA PIDANA PEMILU: Hadi Mulyo Utomo (kiri), Tony Wijaya (kanan) serta tim pemenangan Khofifah-Emil Lamongan di kantor Panwaslu, Rabu (2/5). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Tuduhan bahwa tim Cagub-Cawagub Jatim nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018 di Kabupaten Lamongan tak terbukti.

Hal itu seiring dengan keputusan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menolak menindaklanjuti laporan salah seorang warga yang juga pengurus ranting PDIP, Khotamin terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Lamongan, memutuskan bahwa kasus yang dilaporkan tidak ada unsur pidana Pemilu baik secara formil maupun materiil. Karena itu laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan alias dihentikan.

Baca: Penggorengan PKH, Panwaslu: Tak Ada Pidana Pemilu

Penegasan itu tertuang dalam Pemberitahuan tentang Status Laporan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan NO 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018.

Surat tersebut ditandatangani serta diumumkan Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya pada 30 April 2018 namun baru beredar di kalangan media, Rabu (2/5) hari ini.

Sehari sebelumnya, Tony juga sudah menegaskan terkait keputusan Sentra Gakkamdu ini. Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar, tuturnya.

Baca: Saksi Kunci Pelapor: Pembagi Stiker Bukan Pendamping PKH

Putusan Sentra Gakkumdu ini sekaligus jawaban atas pelimpahan laporan Khotamin dari Panwaslu untuk memproses dugaan pidana Pemilu, karena ada indikasi pencairan dana PKH yang bebarengan dengan pembagian stiker paslon sehingga perlu didalami Sentra Gakkumdu.

"Jadi ini sifatnya dugaan ya. Setelah dikaji dan dibahas di Sentra Gakkumdu, ternyata tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Tidak bisa dibahas ke tingkat penyelidikan, tandas Tony.

Jangan Ceroboh Lagi

TAK ADA PIDANA PEMILU: KPU Lamongan mengeluarkan surat terkait putusan Sentra Gakkumdu yang mementahkan tuduhan untuk tim Khofifah-Emil. | Foto: IstTAK ADA PIDANA PEMILU: KPU Lamongan mengeluarkan surat terkait putusan Sentra Gakkumdu yang mementahkan tuduhan untuk tim Khofifah-Emil. | Foto: Ist TAK ADA PIDANA PEMILU: KPU Lamongan mengeluarkan surat terkait putusan Sentra Gakkumdu yang mementahkan tuduhan untuk tim Khofifah-Emil. | Foto: Ist

Sementara Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menambahkan, ada beberapa catatan bahwa yang dilaporkan memang tidak terbukti dan memenuhi unsur. Di antaranya terkait dugaan pidana Pemilu dengan memanfaatkan PKH yang sama sekali tak terbukti.

"Terbukti yang melakukan, pembagi stiker ini bukan pendamping PKH, tapi salah seorang keluarga penerima manfaat," ujar Hadi saat melakukan audiensi dan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5) sore.

Baca: Pengurus PDIP Asal Lapor, LM Bukan Pendamping PKH

"Sehingga dia (pembagi stiker) tidak dapat disimpulkan sebagai orang yang punya wewenang sebagai pengendali PKH. Sedangkan yang membagi pun bukan bagian dari tim paslon nomor satu."

Setelah ini selesai, Hadi berharap ke depan semuanya bisa bersama-sama saling berkoordinasi dengan baik, lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengungkap sesuatu.

"Sebab ini terkait dengan nama baik dan kita tidak boleh ceroboh dalam memutuskan. Ke depan kami berharap hubungan dan sinergitas akan terjalin semakin baik. Jadi semua ini sekarang sudah clear dan selesai," tandasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.