Warga Miskin Dilarang Terima 2 Bansos Sekaligus, Eri Cahyadi: Ada yang Dobel tapi Diam Saja, Harusnya Jujur!
SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan para penerima manfaat tidak boleh menerima dua jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
Dalam Perwali dijelaskan, sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data keluarga miskin.
| Baca juga:
- Surabaya Terima DBHCT Rp 15 Miliar, Dipakai untuk Apa Saja? Nih Penjelasan Eri Cahyadi!
- Rumah 219.427 Warga Surabaya Penerima Bansos Distiker Keluarga Miskin, Eri: Bukan untuk Merendahkan!
- Jangan Coba-coba Main Curang dalam PPDB, Eri Cahyadi: Tak Ada Celah!
Sasaran penerima manfaat merupakan keluarga miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bulan yang sama.
Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.
Eri mencontohkan pada program permakanan. Program tersebut tidak dihapus, namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima manfaat menerima dua jenis bansos sekaligus.
“Jadi ini sudah periksa lalu ada dobel-dobel (penerima manfaat), ada yang dapat PKH ya dapat permakanan. Tapi diam saja, harusnya dia jujur agar tidak dobel,” kata Eri, Minggu (7/1/2024).
| Baca juga:
- Miris! 36 Hari Lagi Lengser dari Takhta Gubernur Jatim, Khofifah Tinggalkan 1,17 Juta Pengangguran
- Mulai 2024 Romokalisari Adventure Land dan KRM Tak Lagi Gratis! Nih Alasan Pemkot Surabaya
- JKSN Bentukan Khofifah Akhirnya Dukung Prabowo-Gibran, Gus Hans: 'Perang' Sudah Jalan Kenapa Baru Muncul?
Karena itu, dia mengimbau para penerima manfaat yang mendapat dua jenis bansos sekaligus untuk menolak. Sebab, aturan melarang keluarga miskin menerima permakanan juga bansos lain.
“Sejak dulu aturannya sudah jelas, kalau sudah dapat PKH atau BPNT, tidak boleh dapat permakanan agar bantuan bisa merata,” jelasnya.
Eri menandaskan, aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi. Jika tidak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada Pemkot Surabaya.
“Jadi ayo mengedukasi keluarga kita, kekuatan kekeluargaan itu saling membantu satu dengan yang lainnya untuk keluar dari kemiskinan,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur