Dalami Kasus Korupsi PD Pasar Surya, Kejati Periksa 4 Saksi

Reporter : barometerjatim.com -
Dalami Kasus Korupsi PD Pasar Surya, Kejati Periksa 4 Saksi

TERSANGKA KASUS KORUPSI: Michael Bambang Parikesit, tersangka dalam kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memeriksa sejumlah saksi, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016.

Setelah memanggil para rekanan, kali ini penyidik Pidsus memanggil empat orang saksi dari pihak PD Pasar Surya, yakni Arief Subekti, Yayuk Mudjidjanti, Yunyta Diana Mayangasih dan Ida Kristiani.

Ada empat saksi yang diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi PD Pasar Surya. Keempat saksi kemungkinan dari pihak koperasi, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/3), sembari mengaku belum tahu jabatan para saksi.

Baca: Kasus Korupsi RPH Surabaya, Kejari Belum Jerat Tersangka

Richard menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini untuk memperdalam keterlibatan pihak lain. Keempatnya diperiksa terkait hitungan-hitungan uang dalam kasus ini, namun Richard masih enggan menceritakan secara detail.

Tadi saya sempat melihat para saksi diperiksa terkait hitungan-hitungan angka (uang) dalam kasus PD Pasar Surya, jelasnya.

Disinggung mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini enggan berspekulasi.

Tunggu saja hingga proses penyidikan berakhir. Sementara ini penyidik banyak memeriksa saksi-saksi terkait kasus PD Pasar Surya, tegasnya.

Baca: Baru Diresmikan, Rutan Kejati Dihuni 8 Tersangka Korupsi

Sebelumnya, penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 14,8 miliar tersebut.

Tak berselang lama ditetapkan sebagai tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan itu akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan dipakai untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.