Dana Hibah Jatim Dikorupsi Gila-gilaan: Sahat Rp 39,5 M, Kusnadi Rp 32,2 M!

Reporter : -
Dana Hibah Jatim Dikorupsi Gila-gilaan: Sahat Rp 39,5 M, Kusnadi Rp 32,2 M!
KORUPSI HIBAH: Sahat (kanan) kantongi suap Rp 39,5 miliar, Kusnadi terima Rp 32,2 miliar. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Dana hibah jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dikorupsi gila-gilaan. Setelah Sahat Simanjuntak terbongkar menerima Rp 39,5 miliar dan divonis 9 tahun penjara, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka Kusnadi diduga mengantongi fee lewat ijon Rp 32,2 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan fee tersebut diterima Kusnadi dalam waktu empat tahun sejak 2019 hingga dengan 2022, saat menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

“Pada rentang 2019-2022, saudara KUS (Kusnadi) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya atau tunai yang berasal dari beberapa korlap (koordinator lapangan) mencapai total Rp 32,2 miliar,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025) malam.

Asep Guntur merinci, fee tersebut berasal dari lima orang korlap pengelola jatah hibah Kusnadi yang besarannya bervariasi antara 20 sampai 30 persen.

Yakni dari JPP (Jodi Pradana Putra) sebesar Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar.

RATUSAN MILIAR: Aloksi dana hibah pokir Sahat Sumanjuntak dan Kusnadi. | Sumber: Sidang Sahat.RATUSAN MILIAR: Aloksi dana hibah pokir Sahat Sumanjuntak dan Kusnadi. | Sumber: Sidang Sahat.

Lalu dari HAS (Hasanuddin) Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total hibah yang dikelola Rp 30 miliar. Kemudian dari SUK (Sukar), WK (Wawan Kristawan) dan AR (A Royan) Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola Rp 10 miliar.

Kelima korlap tersebut menyandang status tersangka pemberi. Empat di antaranya sudah ditahan, sedangkan satu lainnya yakni A Royan belum ditahan karena berhalangan hadir saat pemeriksaan dengan alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang.

Total Jatah Rp Rp 398,7 M

Secara keseluruhan selama empat tahun tersebut, terang Asep Guntur, Kusnadi mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar. Rinciannya Rp 54,6 miliar (2019), Rp 84,4 miliar (2020), Rp 124,5 miliar (2021), dan Rp 135,2 miliar (2022).

“Kemudian dari jatah pokir saudara KUS di antaranya didistribusikan, masing-masing, pertama kepada HAS sebagai korlap yang memegang dana pokmas di enam daerah. Yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan,” jelasnya.

“Kemudian yang kedua ke JPP sebagai korlap yang melakukan pengondisian dana pokmas di tiga daerah, yaitu di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung. Sedangkan SUK bersama WK dan AR sebagai korlap bertugas mengelola dana pokmas di Tulungagung,” sambungnya.

Dari anggaran pokir yang dikelola, terang Asep Guntur, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan korlap. Rinciannya, Kusnadi mendapat sekitar 15-20 persen.

Lalu korlap kebagian 5 hingga 10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen. Administrasi pembuatan proposal dan LPj 2,5 persen. Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen.

“Jadi kalau dibagi-bagi, diambil tadi 20 persen untuk oknum anggota dewan, 10 persen untuk korlap, kemudian untuk pokmas dan lain-lainnya 10 persen, yang diterapkan itu hanya sekitar 55 persen,” kata Asep Guntur.

“Bayangkan dari anggaran 100 persen kemudian hanya 55 persen. Itu pun belum diambil keuntungan pelaksana. Nah pelaksana misalnya ambil 10 atau 15 persen, nanti yang diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggaran,” sambungnya.

Tentu saja, tegas Asep Guntur, sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan. Imbasnya jalan menjadi mudah rusak atau bangunan gampang roboh.

Sebelum Kusnadi menjadi tersangka, dalam perkara ini Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak lebih dulu divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 26 September 2023.{*}

  • HIBAH DAN IJON FEE KUSNADI
    Alokasi 2019-2022: Rp 398,7 M (Rp 54,6 M/2019, Rp 84,4 M/2020, Rp 124,5 M/2021, dan Rp 135,2 M/2022)
    Terima Ijon Fee: Rp 32,2 M
    Tersangka Pemberi: Jodi Pradana Putra Rp 18,6 M (20,2%) dari total dana hibah yang dikelola Rp 91,7 M; Hasanuddin Rp 11,5 M (30,3%) dari total hibah yang dikelola Rp 30 M; Sukar, Wawan Kristawan, dan A Royan Rp 2,1 M (21%) dari dana hibah yang dikelola Rp 10 M

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.