Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, Dinas Pendidikan Awasi Kegiatan Sekolah!

SURABAYA | Barometer Jatim – Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya mengambil langkah serius dalam melindungi anak-anak dengan menerapkan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak secara optimal serta mengantisipasi potensi kenakalan remaja.
Kepala Dindik Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya dalam menyukseskan program ini termasuk pengawasan ketat terhadap siswa berisiko melanggar jam malam.
“Dindik telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP, untuk mensosialisasikan surat edaran (SE) jam malam bagi anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, memastikan informasi sampai ke seluruh pihak,” jelasnya, Selasa (24/6/2025).
Terkait mekanisme izin bagi anak-anak yang harus mengikuti kegiatan sekolah di luar jam malam, seperti les, Pramuka, atau persiapan lomba, Yusuf menerangkan bahwa orang tua perlu bekerja sama dengan sekolah.
“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dindik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat,” terangnya.
Dindik Surabaya juga mengatur dan mengawasi kegiatan sekolah agar tidak melanggar batas waktu jam malam.
“Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” ujarnya.
Yusuf menyebut, peran guru Bimbingan Konseling (BK) sangat krusial dalam mendeteksi siswa yang berisiko melanggar aturan jam malam. Hal ini karena data siswa yang terindikasi berisiko, misal siswa dengan riwayat kedisiplinan tertentu, sudah tercatat melalui profil sekolah.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif, khususnya dari pihak orang tua, untuk memastikan siswa tidak melanggar ketentuan,” sebutnya.
Selanjutnya, setiap sekolah diwajibkan melaporkan siswa yang terindikasi sering berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari.
“Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dalam upaya memberikan edukasi tambahan mengenai bahaya pergaulan bebas, narkoba, dan kenakalan remaja, Dindik sejak lama berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
Kolaborasi ini berfokus pada mewujudkan sekolah ramah anak dan berbagai bentuk sosialisasi lain untuk mendukung tumbuh kembang anak, terutama terkait anti-kekerasan dan bullying di sekolah.
“Dindik juga mendukung program gerakan 1 jam berkualitas tanpa gawai bersama keluarga di lingkungan sekolah. Dukungan ini diwujudkan dengan melakukan sosialisasi kepada wali murid melalui pertemuan komite dan wali murid, dengan melibatkan perangkat daerah (PD) terkait seperti pihak kecamatan dan kelurahan agar bersama-sama dapat mengawasi kegiatan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Dindik berencana melakukan evaluasi terkait pengaruh kebijakan SE jam malam bagi anak terhadap prestasi dan kedisiplinan belajar siswa.
“Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi anak di Kota Surabaya,” tuturnya.
Yusuf berharap, kebijakan ini akan menjadi fondasi kuat bagi terbentuknya generasi muda Surabaya yang berkualitas dan berdaya saing di kancah global.
“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional," ujarnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur