Komisi C DPRD Jatim Minta Tinjau Ulang Keberadaan PT PWU, JGU dan AB: BUMD Tak Prospektif!

SURABAYA | Barometer Jatim – Di tengah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim pada 2024 yang meleset, Komisi C (bidang keuangan) DPRD Jatim meminta keberadaan BUMD yang tidak menjalankan peran dan fungsinya agar ditinjau ulang.
Permintaan tajam tersebut tertuang dalam laporan Komisi C terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada rapat paripurna, Senin (26/5/2025).
“Komisi C meminta kepada Biro Perekonomian, untuk melakukan evaluasi atas kinerja BUMD yang tidak bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai penggerak perekonomian maupun sumber PAD,” kata Jubir Komisi C, Fuad Benardi.
Secara khusus, Komisi C minta tiga BUMD, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Air Bersih (AB), agar keberadaannya ditinjau ulang karena tidak produktif dan tidak prospektif.
“Kondisi PT PWU, PT JGU, dan PT Air Bersih telah menjadi keprihatinan tersendiri. Menurut hemat Komisi C perlu ditinjau ulang keberadaan BUMD yang tidak produktif dan tidak prospektif,” tandas Fuad.
“Untuk itu, Komisi C meminta dilakukan kajian yang komprehensif atas keberadaan ketiga BUMD dimaksud oleh Biro Perekonomian dengan melibatkan tim independen yang kapabel,” tandas legislator asal PDIP tersebut.
Dalam laporannya, Komisi C DPRD Jatim membeber target PAD dari kontribusi BUMD pada 2024 tidak tercapai. Dari target Rp 473,110 miliar hanya terealisasi Rp 471,687 miliar atau 99,70%.
“Hal ini menjadi keprihatinan Komisi C, karena secara legalitas perencanaan target PAD tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Realisasi PAD dari BUMD sebesar 471,687 miliar tersebut, secara rinci berasal dari PT Bank Jatim Rp 417,547 miliar, PT BPR Jatim Rp 9,428 miliar, PT Jamkrida Rp 2 miliar, PT JGU Rp 1,67 miliar, dan PT Air Bersih Rp 1,556 miliar.
Lalu PT PJU Rp 22,500 miliar, PT PWU Rp 1,2 miliar, PT Askrida tidak bisa menyetorkan PAD karena surat OJK Nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang reminder larangan pembagian dividen, serta PT SIER Rp 16,585 miliar.{*}
| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur