Target PAD dari BUMD Meleset, Komisi C ke Khofifah: Evaluasi Direksi-Komisaris!

Reporter : -
Target PAD dari BUMD Meleset, Komisi C ke Khofifah: Evaluasi Direksi-Komisaris!
TARGET MELESET: Khofifah diminta evaluasi seluruh direksi dan komisaris BUMD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi C DPRD Jatim prihatin dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BUMD Pemprov Jatim yang meleset. Dari target Rp 473,110 miliar hanya terealisasi Rp 471,687 miliar atau 99,70%.

Hal itu tertuang dalam dalam laporan Komisi C DPRD Jatim terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada rapat paripurna, Senin (26/5/2025).

“Ini menjadi keprihatinan Komisi C, karena secara legalitas perencanaan target PAD tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Komitmen ini tentunya harus dijunjung tinggi dalam tata kelola pemerintahan,” kata Juru Bicara Komisi C, Fuad Benardi.

“Untuk itu Komisi C meminta kepada gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) pada BUMD, agar mengevaluasi kinerja direksi dan komisaris yang belum bisa memberikan dividen ke PAD sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Perda,” katanya.

Komisi C, tandas Fuad, juga merekomendasikan agar memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola BUMD guna mencegah terjadinya fraud. Selain itu, dalam proses pemilihan direksi memprioritaskan kandidat yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha yang dikelola, guna menjamin profesionalisme dan keberlanjutan BUMD.

Selain itu, Komisi C meminta kepada Biro Perekonomian untuk melakukan evaluasi atas kinerja BUMD yang tidak bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai penggerak perekonomian maupun sumber PAD.

“Kondisi PT PWU (Panca Wira Usaha), PT JGU (Jatim Grha Utama), dan PT Air Bersih telah menjadi keprihatinan tersendiri. Menurut hemat Komisi C, perlu ditinjau ulang keberadaan BUMD yang tidak produktif dan tidak prospektif,” kata legislator asal PDIP tersebut.

Komisi C, tandasnya, meminta dilakukan kajian yang komprehensif atas keberadaan ketiga BUMD tersebut oleh Biro Perekonomian dengan melibatkan tim independen yang kapabel.

Dalam laporannya, Komisi C DPRD Jatim membeber target PAD dari kontribusi BUMD pada 2024 tidak tercapai. Dari target Rp 473,110 miliar hanya terealisasi 471,687 miliar yang berasal dari PT Bank Jatim Rp 417,547 miliar, PT BPR Jatim Rp 9,428 miliar, PT Jamkrida Rp 2 miliar, PT JGU Rp 1,67 miliar, dan PT Air Bersih Rp 1,556 miliar.

Lalu PT PJU Rp 22,500 miliar, PT PWU Rp 1,2 miliar, PT Askrida tidak bisa menyetorkan PAD karena surat OJK Nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang reminder larangan pembagian dividen, serta PT SIER Rp 16,585 miliar.{*)

  • Setoran PAD Jatim dari BUMD
    1. PT Bank Jatim - Rp 417,547 M
    2. PT BPR Jatim - Rp 9,428 M
    3. PT Jamkrida - Rp 2 M
    4. PT JGU - Rp 1,67 M
    5. PT Air Bersih - Rp 1,556 M
    6. PT PJU - Rp 22,500 M
    7. PT PWU - Rp 1,2 M
    8. PT Askrida*
    9. PT SIER - Rp 16,585 M
    *Tidak bisa menyetorkan PAD karena surat OJK Nomor S-37/PD.1/2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang reminder larangan pembagian dividen.

| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.