Apa Kabar Rekom Komisi C Ganti Seluruh Direksi-Komisaris Bank Jatim? Ah, Ternyata!
SURABAYA | Barometer Jatim – Sudah 25 hari berlalu. Apa kabar surat rekomendasi Komisi C DPRD Jatim yang mendesak seluruh direksi-komisaris Bank Jatim diganti imbas kasus kredit fiktif?
Alih-alih digubris Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Surat rekomendasi tersebut ternyata masih 'nyantol' di meja pimpinan DPRD Jatim.
"Surat rekomendasi itu ternyata masih ada di meja pimpinan. Katanya mau dijadikan lampiran surat pendapat DPRD, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ungkap seorang anggota Komisi C DPRD Jatim saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Padahal, lanjutnya, surat bernomor 032/Kom.C/III/2025 tersebut sudah dilayangkan sejak 10 April 2025 dan dinyatakan segera lewat disposisi tertanggal 14 April 2025.
Ada tiga poin rekomendasi dalam surat tersebut, salah satunya mendesak seluruh jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim diganti.
Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab, imbas skandal kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang mengguncang kepercayaan publik terhadap bank milik Pemprov Jatim tersebut.
Tak Bisa Diam
Ketua Komisi C, Adam Rusydi, sebelumnya menegaskan rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Bank Jatim ini perusahaan terbuka. Kita tidak bisa diam melihat kerusakan kepercayaan publik akibat kasus besar seperti ini," ujarnya.
Apa iya rekomendasi Komisi C bakal digubris Khofifah? “Tentu kami juga akan melakukan komunikasi (terkait) sikap Komisi C terhadap Gubernur Jatim, jika surat ini tidak direspons atau rekomendasi ini tidak direspons,” ucap legislator asal Partai Golkar tersebut.
Adam juga menyatakan kesiapan Komisi C DPRD Jatim untuk bertanya langsung ke Khofifah jika rekomendasi tidak direspons.
“Pasti kami akan ada sikap. Jadi, ini adalah Komisi C yang terdiri dari lintas berbagai macam fraksi. Kami akan rapatkan internal terdahulu agar menjadi kesepakatan bersama, karena Komisi C ini adalah lembaga yang nanti akan menjadi keputusan bersama,” katanya.
Di sisi lain, Pemprov Jatim membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk melakukan seleksi calon anggota komisaris dan direksi, sekaligus penyiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar pada 22 Mei 2025.
Pembentukan Pansel ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/215/ 013/2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT BPD Jawa Timur Tbk yang diterbitkan pada 20 Maret 2025.
Ketua Pansel, Mohammad Nuh mengatakan proses seleksi direksi dan komisaris adalah langkah konkret yang dilakukan Pemprov Jatim untuk penguatan kinerja Bank Jatim sebagai bank pembangunan daerah yang diandalkan.
“Kami baru saja selesai rapat seleksi untuk kepengurusan di Bank Jatim dalam rangka persiapan RUPS. Karena Bank Jatim sudah Tbk, maka proses rekrutmen semuanya harus patuh peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.
Saat ini, tandas Nuh, pihaknya tengah menyiapkan detail terutama terkait tahapan dan persyaratan bagi yang bisa mengikuti seleksi. Pihaknya menjamin seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan penuh integritas.
“Tentu seleksi yang pertama adalah seleksi administratif, kemudian juga tentu nanti ada uji kompetensi. Kita akan menggunakan lembaga profesional yang memang sudah teruji,” ujarnya.
Berikutnya, Pansel akan menggelar fit and proper test terutama terkait visi besar untuk memajukan Bank Jatim ke depan. Tak hanya itu, track record dalam penguasaan di bidangnya juga akan menjadi pertimbangan kuat.
“Nanti akan ada rekomendasi yang kita sampaikan pada pemegang saham pengendali, untuk mengambil keputusan siapa saja nanti akan ditetapkan di dalam pengurus Bank Jatim,” terangnya.
Sedangkan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menegaskan menghadapi persoalan yang saat ini dihadapi Bank Jatim, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan.
Terkait dengan terjadinya fraud di Bank Jatim cabang Jakarta, sesungguhnya pihak Bank Jatim telah melakukan langkah proaktif. Dimana ketika laporan OJK diterima, langsung menerjunkan auditornya untuk memverifikasi dugaan fraud akibat kredit fiktif.
"Selanjutnya pihak Bank Jatim juga telah melaporkan kasus ini ke Kejati DKI Jakarta, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Selain itu, dia mengklaim jumlah kerugian Bank Jatim akibat kredit fiktif tidak sebesar seperti yang ramai diberitakan media.
“Jadi kalau tertulis kemarin Rp 569 miliar, sejujurnya ada paket kredit yang memang sudah kembali normal. Dari 69 paket kita 13 paket kembali normal, juga ada pengembalian dan cash collateral yang dicairkan, sehingga total akhir kerugiannya Rp 268,9 miliar. Sekarang sedang ditangani Kejati Jakarta, kita percayakan untuk proses hukum selanjutnya,” papar Adhy.
Selain itu, lanjutnya, ada aset yang sedang di-appraisal untuk bisa juga mengurangi tingkat kerugian. Jadi kalau dugaan kerugian tertulis Rp 569,4 miliar, klaim Adhy, sebenarnya Rp 268,9 miliar dan di tahun buku 2024 sudah ditutup dari dana cadangan.{*}
| Baca berita Bank Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur