Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!

Reporter : -
Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Hibah Jatim, LaNyalla Bersuara!
TAK ADA HUBUNGAN: LaNyalla Mattalitti, klaim tidak kenal penerima hibah dari tersangka Kusnadi. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi kegiatan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumahnya, kawasan Mulyorejo, Surabaya, Senin (14/4/2025) pagi.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima penjaga rumah, M Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.

“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau Pokmas,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Senin (14/4/2025) sore.

“Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tandasnya.

LaNyalla juga menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan objek penggeledahan.

Dia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apa pun di rumahnya terkait objek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah ter-framing akibat berita penggeledahan tersebut.

“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis: Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara,” kata LaNyalla.

“Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apa pun dengan Kusnadi,” imbuh LaNyalla penuh tanya.

21 Belum Berompi Oranye

Diketahui, dalam babak baru korupsi hibah Pemprov Jatim pasca vonis Sahat Tua Simanjuntak, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Tiga di antaranya pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni KUS (Kusnadi/ketua), AI (Achmad Iskandar/wakil ketua), AS (Anwar Sadad/wakil ketua), serta MAH (Mahhud/anggota biasa).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024 atau hampir 9 bulan, hingga kini mereka tak kunjung berompi oranye dan diborgol alias ditahan.

Babak baru ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang telah menjebloskan 4 orang ke penjara.

Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.

Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta ditransfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022 saat Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian Rp 36,750 miliar lainnya diberikan Hamid dan Ilham ke Sahat lewat eks pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim, Muhammad Chozin (almarhum) yang meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19.

Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.