PKB Desak Bentuk Pansus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 569 M: Khofifah Jangan Diam!

SURABAYA | Barometer Jatim – Lagi-lagi kasus dugaan skandal kredit fiktif menghantam Bank Jatim. Kali ini terjadi di cabang Jakarta dengan nilai uang yang diselewengkan mencapai Rp 569,4 miliar.
4 orang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala Bank Jatim cabang Jakarta, Benny (BN); Pemilik PT Inti Daya Group, Bun Sentoso (BS); Direktur PT Inti Daya Rekapratama, Agus Dianto Mulia (ADM); dan karyawan BS, Fitri Kristian.
Bagi anggota Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, kasus ini kian menambah sederet rapor merah BUMD milik Pemprov Jatim tersebut.
Meski sudah diproses hukum dengan penetapan 4 tersangka, dia berharap aparat penegak hukum terus menelusuri keterlibatan semua pihak. Dia meyakini, kejahatan dengan kerugian besar itu tidak mungkin hanya dilakukan atau melibatkan segelintir orang.
"Kerugian miliaran rupiah Bank Jatim dampak dari kredit fiktif tidak mungkin hanya melibatkan 4 orang saja. Saya mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan 569,4 miliar," katanya, Selasa (11/3/2025).
Gerogoti Bank Jatim
KHOFIFAH JANGAN DIAM: Nur Faizin, Khofifah tidak boleh tinggal diam dan menunggu proses hukum. | Foto: IST
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga tidak akan tinggal diam melihat kasus tersebut. Dia akan melakukan investigasi, menelusuri kasus yang selama ini menggerogoti Bank Jatim dengan mengusulkan pembentukan Pansus (Panitia Khusus) oleh DPRD Jatim.
"Ada baiknya DPRD Jatim melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim, kalau perlu kita bentuk Pansus. Fraksi PKB Jatim akan menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," ujarnya.
Menurut Nur Faizin, pembentukan Pansus Bank Jatim sangat diperlukan, mengingat kasus serupa tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya Bank Jatim juga kebobolan Rp 119,9 miliar dalam kasus money laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memanfaatkan kelemahan BI Fast pada JConnect Bank Jatim.
Hal sama terjadi di Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo. Kasus kredit fiktif senilai lebih dari Rp 25 miliar pada 2022 ini juga melibatkan orang dalam. Lalu kasus kredit fiktif senilai Rp 170 miliar juga terjadi di Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang, pada 2021.
Nur Faizin menandaskan, sederet kasus tersebut adalah contoh kecil sebagai alasan pembentukan Pansus Bank Jatim, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi.
Lebih dari itu, pihaknya mendorong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk bergerak aktif menghadapi permasalahan Bank Jatim. Kasus tersebut dinilainya menjadi tantangan di awal masa jabatan periode kedua Khofifah.
"Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun menaruh kerugian yang begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal diam dan menunggu proses hukum, harus ada langkah kongkret menghadapi permasalahan ini," ujar Nur Faizin.
"Saya kira wacana adanya Pansus menjadi langkah yang dapat membantu pemerintah, dalam upaya menyelesaikan benang kusut yang menerpa BUMD Bank Jatim," imbuhnya.{*}
| Baca berita Bank Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur