Nawardi Bersuara! Desak Pemerintah Revisi 2 Aturan Tak Memihak Peternak Susu Lokal
SURABAYA | Barometer Jatim – Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Nawardi bersuara. Mendesak pemerintah segera merevisi dua aturan yang dinilainya tidak memihak peternak susu lokal.
Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009 tentang Tarif Bea Masuk atas Impor Produk Susu Tertentu, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Revisi tersebut sangat mendesak, tandas Nawardi, guna melindungi peternak susu lokal yang semakin tertekan oleh tingginya impor produk susu, terutama dari negara-negara mitra dagang seperti Selandia Baru dan Australia.
Menurut Nawardi, kebijakan tarif bea masuk produk susu impor yang hanya sebesar 5%, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang membebaskan bea masuk untuk susu dari beberapa negara, telah menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan industri susu nasional.
Karena itu, senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim ini mendesak agar tarif bea masuk produk susu impor dinaikkan menjadi 20%.
“Pemerintah harus segera mengubah regulasi ini. Penyelesaian masalah peternak susu dalam negeri tidak cukup hanya dengan kebijakan jangka pendek, seperti menghentikan impor dari lima pabrik pengolah susu,” ujar Nawardi.
“Kebijakan itu hanya mengatasi masalah sementara, tetapi belum menyentuh akar persoalan yaitu ketidakseimbangan regulasi impor,” sambungnya.
Nawardi menegaskan, pemerintah perlu tegas memihak peternak lokal dengan menerapkan kebijakan berbeda pada susu impor dan susu produksi dalam negeri, khususnya terkait PPN.
Perlakuan yang sama pada tarif bea masuk antara susu impor dan lokal saat ini membuat peternak Indonesia semakin tersisih. Karena itu, revisi PMK Nomor 101 Tahun 2009 untuk menaikkan tarif bea masuk susu impor menjadi 20% dianggap sangat perlu, agar produk lokal mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
“Pemerintah tidak boleh menyamakan perlakuan antara susu impor dan susu lokal. Produk susu dalam negeri harus diprioritaskan. Jika regulasi ini tidak segera diubah, industri susu dalam negeri akan semakin terpuruk dan ketergantungan terhadap impor akan semakin meningkat,” ucapnya.{*}
| Baca berita DPD RI. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur