Kecewa UMK Jatim 2022, Buruh Tagih Khofifah soal UMSK

BURUH TAGIH UMSK: Tolak UMK Jatim 2022, Buruh tagih Khofifah soal pemberlakuan UMSK. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com - Meski Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk daerah ring satu sebesar Rp 75 ribu, buruh melihat penetapan UMK 2022 di Jatim masih menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. "Sejatinya penetapan UMK 2022 yang masih menggunakan formulasi PP 36 Tahun 2021 tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh," kata Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jazuli. "Kanaikan upah tersebut tidak dapat meningkatkan daya beli buruh, malah sebaliknya daya beli buruh tergerus inflasi," tandas pria yang juga Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim tersebut. Karena itu, serikat pekerja/serikat buruh Jatim menolak penetapan UMK di Jatim 2022 yang masih menggunakan penghitungan formulasi PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, buruh juga mengingatkan Khofifah agar tetap memberlakukan atau menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) 2022 di Jatim. "Sebagaimana yang telah dijanjikan kemarin malam (30/11/2021) -- disampaikan pihak Pemprov Jatim -- saat menerima perwakilan Gasper Jatim ketika melakukan aksi demonstrasi puluhan ribu buruh di Grahadi," katanya. Penetapan UMSK tersebut, tandas Jazuli, berpedoman pada rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan provinsi dari unsur serikat pekerja/serikat buruh. Seperti diketahui, sejak awal diberlakukannya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMSK di beberapa daerah di Jatim tidak dapat lagi diimplementasikan kembali oleh para pimpinan daerah. Hal itu karena di pasal 82 huruf (d) PP 36 Tahun 2021 yang melarang gubernur menetapkan UMSK di suatu daerah kepemimpinannya. Namun situasinya kini berbeda, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Hal ini membuat berbagai aturan turunannya yang berkriteria strategis dan berdampak luas, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa digunakan. » Baca Berita Terkait UMK, Buruh