Darurat Kekerasan Seksual DPR Diminta Sahkan RUU PKS

-
Darurat Kekerasan Seksual DPR Diminta Sahkan RUU PKS
DESAK PENGESAHAN RUU PKS: Jaringan Anti-Kekerasan Seksual Jatim mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU, Sabtu (8/12). | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG SURABAYA, Barometerjatim.com Tak hanya di Jakarta. Desakan agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) juga dilakukan aktivis di sejumlah daerah, termasuk Surabaya. Desakan ini bagian dari rangkaian acara 16 Hari Anti Kekerasan Seksual. Terlebih RUU PKS sudah lima tahun terombang-ambing di DPR RI sejak digaungkan pada 2013. Kasusnya makin lama makin besar, dan efeknya itu makin kuat, terang Jubir Jaringan Anti-Kekerasan Seksual Jatim, Endah Triwijati di Surabaya, Sabtu (8/12). Baca: Perempuan di Jatim Masih Dihantam Badai Kekerasan Menurut Endah, dalam catatan tahunan Komnas Perempuan 2017, dalam lima tahun terakhir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang terjadi di ranah publik atau komunitas. Dan dalam tiga tahun terakhir, lanjut Endah, kekersan seksual di wilayah publik ini menempati urutan kedua tertinggi dari kekerasan yang terjadi di ranah privat atau domestik. Kasus perkosaan menjadi yang tertinggi di ranah personal, 135 kasus di antaranya adalah perkosaan dalam perkawinan, 2.017 kasus lainnya di masa pacaran, jelas dosen Fakultas Psikologi Universitas Surabaya (Ubaya) itu. Baca: KPAI: Anak Korban Kekerasan Seksual Potensial Jadi Pelaku Selain itu, papar Endah, masih diberlakukannya kebijakan dispensasi pernikahan menyebabkan terjadinya 8.488 kasus perkawinan anak yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA). Padahal pernikahan usia dini membuat makin rentannya kasus pelanggaran hak asazi sebagai manusia (HAM), katanya. Kekerasan Meningkat Sedihnya lagi, memasuki 2018 kasus-kasus kekerasan sesksual makin beragam jenisnya dan menunjukkan peningkatan cukup drastis. Misalnya kekerasan di dunia maya yang mencakup penghakiman digital bernuansa sesksual, penyiksaan seksual, persekusi online dan offline yang makin masif. Lalu ancaman kriminalisasi perempuan menggunakan UU ITE, kerentanan eksploitasi seksual anak, eksploitasi tubuh perempuan di dunia maya, serta makin maraknya situs dan aplikasi prostitusi online berkedok agama. Baca: Perangi Predator Anak, Khofifah Ajak Masyarakat Lebih Peka Sementara dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian Penduduk dan Keluarga (DP3AK) Jatim maupun lembaga-lembaga lainnya, kata Endah, juga menunjukkan hal serupa. Di Surabaya khususnya, sangat dirasakan urgensinya adanya payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual, katanya. ยป Baca Berita Terkait DPR RI, Kekerasan Seksual
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag