Bawa Calon Investor, PT PLT Minta Tak Digiring ke Kepailitan
SIDANG PKPU: Isaac Nugraha (kiri) dan Bonar S (tengah), jangan digiring ke kepailitan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan termohon PT Prima Lima Tiga (PLT) kembali digelar di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya dengan agenda voting, Selasa (9/6/2020). Proses voting dilakukan, setelah perpanjangan PKPU yang diminta PT PLT selama 30 hari sejak 11 Mei 2020 berakhir Rabu (10/6/2020) besok. Namun PT PLT kembali meminta perpanjangan PKPU dengan menawarkan solusi penyelesaian. "Kami dari pihak debitur, memohon agar kita mengalihkan agenda voting perdamaian menjadi voting perpanjangan waktu," kata Bonar Sidabuke, penasihat hukum Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar kepada pengurus PKPU. Bonar menjabarkan, jika permohonan kembali perpanjangan PKPU telah sesuai pasal 8 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang memberikan waktu selama 270 hari. "Perpanjangan tersebut tidak serta merta satu kali saja, karena 45 hari adalah PKPU sementara. Tapi ini adalah ruh PKPU. 270 itu kalau bisa kurang mau saya maksimalkan," tegas Bonar. Tiga kreditur (Pemohon I, II dan III) yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan menolak tawaran dari termohon. Namun pengurus PKPU, Azet Hutabarat meminta kreditur agar meluangkan waktu mendengarkan pemaparan proposal dari debitur yang diperkuat oleh calon pembelinya. "Agenda hari ini adalah voting proposal perdamaian. Kita akan masuk ke sana. Sehingga apa enggak kita dengar dulu, toh nanti kita akan masuk voting. Siapa tahu ada yang menarik. Lagi pula tujuan dari PKPU ini kan perdamaian," kata Azet. Para kreditur pun tak satu suara, karena beberapa kreditur lainnya, salah satunya BNI, menyetujui permohonan perpanjangan PKPU PT PLT selama 20 hari atau hingga 30 Juni 2020. Bonar kemudian menjelaskan, permohonan perpanjangan PKPU tersebut bukan tanpa alasan, karena PT PLT telah memiliki calon investor terpercaya yaitu PT Mekabox Putra. Sebelumnya, PT Mekabox Putra memang berniat melakukan pembelian aset atas PT PLT selaku pemilik proyek pembangunan Kondotel Alpines Hotel di Kota Batu, Malang. Namun berubah menjadi akuisisi saham dan telah disetujui melalui revisi proposal. Sehingga dari surat konfirmasi ini, perlu ada tindak lanjut yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Perwakilan PT Mekabox Putra, Billy Karya Budi menegaskan, pihaknya selaku investor memang berencana membeli saham namun butuh waktu untuk melakukan due diligence terlebih dahulu. PT Mekabox Putra mengatakan kepada pengurus PKPU dan hakim pengawas, PPH Sitorus jika beberapa waktu sudah membuat Letter of Intent (LoI). Namun solusi yang ditawarakan PL PLT tetap ditolak tiga kreditur, sementara beberapa kreditur lainnya menyetujui permohonan perpanjangan. Lantaran kreditur tidak satu suara, agenda voting tetap berlanjut dan hasilnya akan diumumkan Hakim Pemutus, I Made Subagya, besok. Perpanjangan 20 Hari ASAS PERDAMAIAN: Hakim pengawas, PPH Sitorus (Kiri), ingatkan asas PKPU adalah perdamaian. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS ASAS PERDAMAIAN: Hakim pengawas, PPH Sitorus (Kiri), ingatkan asas PKPU adalah perdamaian. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS Sementara usai sidang, Direktur Utama PT PLT Isaac Nugraha Munandar mengaku heran dengan sikap ketiga kreditur yang melakukan penolakan. "Tujuan PKPU tersebut agar debitur bisa melakukan pembayaran. Namun anehnya tiga kreditur kok enggak ada niat menerima pembayaran," katanya. Padahal, lanjut Isaac, selama tiga minggu terakhir pihaknya mengaku sudah berbicara dengan pemohon I, II dan III bahwa mereka setuju akan dibayar aset ada notulen rapatnya sudah ada saksi-saksinya. Isaac pun mengingatkan apa yang disampaikan pengurus, bahwa asas dari PKPU adalah perdamaian bukan kepailitan. Dalam UU ada ada waktu 270 hari dan pihaknya baru menggunakan 74 hari. "Saya minta waktu 20 hari sampai 30 Juni, jangan digiring ke pailit, terlebih dalam suasana pandemi (Covid-19). Karena asas PKPU adalah perdamaian, bukan kepailitan. Hakim pengawas tadi sudah menyampaikan," tandasnya. ยป Baca Berita Terkait Properti, Wabah Corona
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.