Terusik Tambang Liar, Warga Pasuruan Bersurat ke Jokowi

Reporter : barometerjatim.com -
Terusik Tambang Liar, Warga Pasuruan Bersurat ke Jokowi

BIKIN RESAH WARGA: Penambangan liar di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. | Foto: IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Terusik dengan penambangan yang diduga liar di wilayahnya, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Iya (melapor ke Presiden Jokowi), disampaikan ke presiden Senin (10/2/2020) lalu," ujar Otman Ralibi, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jatim saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).

Dalam surat laporan disebutkan, terjadi penambangan ilegal di Dusun Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2 Desa Bulusari.

Menurut Otman, warga terusik lantaran aktivitas penambangan bisa mengancam eksistensinya serta kondisi ekosistem lingkungan hidup.

Dari hasil pendampingan dan pertemuan dengan warga serta investigasi di lapangan, lanjut Otman, ditemukan sejumlah fakta yang memprihatinkan.

Di antaranya, adanya aktivitas penambangan liar yang tidak berizin berupa galian tambang pasir dan batu (sirtu) yang diperkirakan terjadi sejak 2016.

Diduga, penambangan liar itu dilakukan oleh korporasi dan di-back up oknum keamanan. Dimana hasil penambangan tersebut diangkut dan dijual ke pihak ketiga, terangnya.

Keberadaan oknum keamanan tersebut, semula dengan dalih untuk mengawal rencana pembangunan perumahan, bahkan masjid, sehingga masyarakat sulit dan merasa takut melakukan penolakan.

Namun seiring berjalannya waktu, justru hal tersebut sebagai bentuk manipulasi untuk memperlancar aktivitas penambangan.

Masyarakat akhirnya sadar bahwa aktivitas itu (penambangan liar) mengancam eksistensi ekosistem dan sumber daya alam, serta permukiman dan lahan pertanian, paparnya.

Otman menambahkan, aktivitas penambangan sirtu tersebut semula difasilitasi kepala desa Bulusari. Saat ini kepala desa tersebut menghadapi proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Kasus tersebut diduga melibatkan oknum aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Penambangan dilakukan dengan memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari sebagai akses menuju lokasi penambangan.

Hal itu terjadi, lantaran pihak penambang ilegal mendapat izin dari kepala desa dan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk memanfaatkan TKD sebagai akses menuju lokasi penambangan.

Akibat pemberian izin, kepala desa dan pihak BPD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Sebab, dengan terbukanya akses, maka aktivitas penambangan dapat dilakukan dan semakin tidak terkendali.

Masyarakat telah berupaya melakukan penolakan. Namun aktivitas penambangan terus berlangsung. Masyarakat justru mendapat intimidasi dari oknum aparat yang mem-back up penambangan liar tersebut, urai Otman.

Warga Minta Dihentikan

Dari sisi hukum, lanjut Otman, penambangan itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kami atas nama warga meminta agar segala macam aktivitas penambangan liar dihentikan karena tidak sesuai ketentuan hukum, tandas Otman.

Karena itu, lewat surat yang dikirim, warga berharap Jokowi memerintahkan instansi terkait, baik itu Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, gubernur, bupati dan kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Warga juga meminta pihak korporasi penambangan ilegal, untuk memberi kompensasi pada warga secara menyeluruh akibat kerusakan lingkungan," ucapnya.

» Baca Berita Terkait Pertambangan

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.